BARBARETO.com | Pada hari Rabu besok, tanggal 06 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Badung akan melakukan kegiatan Lelang Barang Bukti dan Rampasan. Kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 13.00-14.00 Wita yang bertempat di Kejaksaan Negeri Badung.
Beberapa barang bukti dan rampasan yang masuk kategori benda sitaan hasil perkara umum dan khusus yang ada di Kejaksaan Negeri Badung itu berupa Handphone, Laptop, Motor dan Tabung Gas LPG 12kg dan 3kg dengan keadaan berisi Gas ataupun kosong.
Berikut Barang Bukti dan Rampasan yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Badung, 8 Handphone dengan Merk OPPO 3 Buah, Samsung 2 Buah, VIVO 1 Buah, Redmi 1 Buah. 1 Laptop dengan Merk Asus. 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Yamaha Mio berwarna Hitam dan 94 Tabung Gas LPG, tabung gas yang keadaan berisi gas berjumlah 17 tabung gas ukuran 12Kg, 14 tabung gas ukuran 3Kg, serta tabung gas yang keadaan kosong berjumlah 63 tabung gas ukuran 3Kg.
Proses adanya benda sitaan tersebut berawal dari penyerahan barang bukti tersangka yang telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sehingga barang bukti yang awalnya disita oleh penyidik kepolisian statusnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Badung sebagai penuntut umum dalam rangka untuk memproses lebih lanjut dan juga untuk merawat barang sitaan tersebut.
“Persyaratannya pun cukup mudah, bagi masyarakat yang berminat silahkan menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan membawa Identitas Diri Kartu Tanda Penduduk/KTP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan telp. 087754703557,” terang I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung. (*/b)