26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kejati Bali Kejar Kasus Kongkalikong Sewa Rumah Fiktif Sekda Buleleng

Denpasar-Bali. BARBARETO – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah Dinas Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng. Terus di geber oleh Kejati Bali. Dimana dalam APBD Kab. Buleleng Tahun 2014 s/d saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Untuk diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.

Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan, red) pada Sekda Kabupaten Buleleng, dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng, terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan.

Baca Juga :  Pemkab Badung Hibahkan Kendaraan Operasional Untuk Polda Bali

Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020). Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut, telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi milik Sekda tersebut,” jelas A Luga Harlianto.

Baca Juga :  KTT G20 Beri Manfaat, Transaksi Valas Naik Hingga 40 Persen

Di tambahkan juga oleh pria yang ditunjuk sebagai Kasi Penkum ini,
“Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318,- “ (Zuhandi, SH., MH – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dalam Press Conference bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Bali, 17 Maret 2021” jelasnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles