22.1 C
Lombok
Minggu, Maret 23, 2025

Buy now

Kejati NTB diminta segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Sedimentasi BWS NT 1 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode Ham) NTB kembali buka suara terkait penanganan kasus Proyek Remidial dan Penanganan Sedimentasi di 13 Titik yang dikerjakan oleh BWS NT 1. 

Ketua KODE HAM NTB Ali Wardhana mengatakan, pelaksana proyek tersebut adalah PT Bahagia Bangun Nusa. Dalam perkembangannya proyek ini sudah dianggap selesai dan sudah di PHO oleh BWS NT 1.

Akan tetapi, Ali Wardana menyebut proyek tersebut sudah dilaporkan oleh saudara Munirim ke Kejaksaan Agung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk ditindak lanjuti.

“Perkembangan kasusnya sampai 6 (enam) bulan terakhir kami lihat belum ada progress yang serius dari Kejati,” kata AW.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan hearing pada minggu lalu ke Kejati. Berdasarkan info yang Ia peroleh Kejati NTB sudah menurunkan tim teknis dari Dinas PUPR NTB. 

“Dan menurut tenaga ahli PUPR bahwa hasil pemeriksaan fisiknya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. Pertanyaannya adalah, data yang dipakai Tenaga Ahli ini turun memakai data yang mana?” tanya pria yang kerap disapa AW. 

AW mengatakan, jika memakai hasil MC 100 dari BWS NT 1 dan PT Bahagia Bangun Nusa maka hasilnya pasti baik tetapi kami menduga bahwa data yang disuguhkan PT Bahagia Bangun Nusa dan BWS NT 1 itu adalah data bodong.

“Kenapa kami katakan demikian, karena dari awal proyek ini sudah di Subkon kan 100% kepada pihak ke-3 yaitu saudara Munirim,” tandasnya. 

Anehnya, 26 item yang dikerjakan  Munirim itu nyaris tidak diakui oleh pemberi subkon bahkan ada data yang kami temukan. “Quantity volume yang dikerjakan oleh Subkon berbeda dengan neraca yang disuguhkan PT BBN dan BWS NT 1 ke Negara”. Ini kan maling volume namanya, sambung bang AW.

Ia menegaskan,  Tim Kejaksaan Tinggi NTB tidak boleh main-main dengan kasus tersebut karena disinyalir merugikan negara sampai dengan Puluhan Milyar. “Jangan coba-coba bermain, Jangan hanya proyek kecil saja yang mampu diungkap,” cetusnya. 

Ia mengatakan akan mendatangi Kejaksaan Agung, untuk melakukan demonstrasi dan mengadukan penanganan kasus yang abai ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.  

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles