Kamis, Maret 28, 2024

KY Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Pada Kasus Korupsi Benih Jagung, Begini Respon PT NTB

barbareto.com | Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) NTB mempelajari putusan bebas terdakwa kasus korupsi benih Jagung yang dikeluarkan oleh hakim tingkat banding.

“Kita sedang dalami kemungkinan ada pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) di dalam perkara ini,” kata Kepala Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, Kamis 1 Maret 2022.

Pendalaman dugaan kode etik itu dilakukan dengan pengumpulan informasi melalui pihak pihak tertentu.

“Proses pengumpulan informasinya sedang berjalan,” kata Ridho.

Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan KY yang hanya mendalami perilaku Hakim yang menangani perkara tersebut.

Apalagi dalam konteks kasus benih Jagung yang menyeret terdakwa Aryanto Prametu tersebut, sejak sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca juga : Majelis Hakim Bebaskan Aryanto Prametu, KY Tunggu Laporan Masyarakat

Sejalan dengan proses pengumpulan informasi itu, pihaknya terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan atau kemungkinan ada unsur KEPPH di balik kasus tersebut.

“Kalau ada pihak yang mengetahui, sampaikan beserta bukti pendukung, supaya linier antara informasi yang kami dapat dengan data yang diserahkan dari masyarakat,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Setelah perkara tersebut diputus tingkat banding dan menyatakan Aryanto Prametu bebas, pihaknya belum menerima sepotong laporan pun dari masyarakat. Namun inisiatif pendalaman informasi tetap berjalan.

Ditanyakan terkait dugaan tersebut (pelanggaran kode etik, red), Pengadilan Tinggi (PT) NTB melalui Juru Bicara (Jubir) Achmad Guntur mengatakan, pengadilan tugas pokoknya hanya menerima, memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum (PU).

“Jadi tugas pengadilan bukan hanya menghukum terdakwa tetapi mengadili, sekali lagi mengadili,” jelas Guntur Jumat 1 April 2022.

Menurutnya, Majelis Hakim mempunyai otoritas yang mandiri dalam mengadili perkara tersebut (Kasus pengadaan benih jagung, red) sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Sehingga sambung Guntur, kalau ada pihak yg tidak sependapat masih bisa mengajukan upaya hukum.

“Bagi kami jika ada yang berpendapat miring, itu hal biasa. Kita tunggu saja putusan setelah adanya upaya kasasi, yang kita tahu bersama melalui media bahwa Kejati telah mengajukan upaya hukum kasasi. Putusan yg ada saat ini kan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada pihak yang mengajukan kasasi,” tandasnya.

Guntur juga berharap masyarakat terlebih dahulu, membaca putusan tersebut secara tuntas.

“Untuk memahami suatu putusan hakim sebaiknya dibaca tuntas terlebih dahulu putusan tersebut, dimana semua orang dapat mengaksesnya melalui Direktori Putusan perkara yg bersangkutan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments