Jumat, Maret 29, 2024

Mantan Sekda Buleleng Resmi Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar

barbareto.com | Denpasar – Setelah melalui proses panjang, akhirnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) akhirnya resmi dijebloskan di Rutan Kerobokan, Denpasar sejak, Senin (18/10/2021).

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka DKP, melalui rilis.

“Hari ini penyidik memutuskan untuk menahan DKP selama 20 hari ke depan,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (18/10/2021). 

Pria yang akrab disapa Luga ini menerangkan, penahanan tersangka DKP ditahan karena diduga menerima gratifikasi atau menerima uang dari tiga proyek bersar yang ada di Kabupaten Buleleng, yaitu proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG dan penyewaan lahan tanah di Desa Iye Sani, jika di total penerimaan keseluruhannya mencapai Rp16 miliar. 

Dan akhirnya tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali telah memutuskan untuk membawa mantan Sekda Buleleng masa bhakti 2014-2020 ke rumah tahanan pada, Senin (4/10/2021) lalu.

Akan tetapi karena pada saat itu, DKP mendadak sakit, penyidik pun akhirnya batal membawa DKP ke Rutan. 

Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput Kemudian Ditahan KPK

Luga pun menjelaskan, karena akibat perbuatannya tersebut, tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tak itu saja, mantan Sekda ini akan menghadapi tuntutan berlapis, DKP juga dijerat Undang-undang Tidak Pida Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,’ terang Luga di Kejati Bali. 

Dijelaskan oleh Luga, tersangka DKP datang ke Kejaksaan dan menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WITA yang didampingi oleh penasihat hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, DKP lalu diperiksa oleh tim medis dan nyatakan sehat. 

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19 (antigen), yang  bersangkutan (DKP) dinyatakan sehat sehingga tim penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan Rutan,” terang manjan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Ditanya soal alasan penahan terhadap DKP, Luga menjawab, sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP diatur, ada kewenangan penyidik untuk melakukan penanahan dengan beberapa syarat atau alasan. 

Yaitu syarat atau alasan yang bersifat obyektif yang tentunya pasal-pasal yang menjerat tersangka adalah pasal atau tidak pidana yang bisa dilakukan penahan terhadap tersangka.

“Kemudian syarat subyektif yang menyebut ada kekawatiran tersangka melarikan diri menghilangkan, barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama,” jawab Luga. 

Dijelaskan pula, usai menahan DKP,  tim penyidik saat ini hanya tinggal merampungkan berkas tahap I yang kemudian menyerahkan kepada Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga sampai ke proses persidangan. 

Sementara Agus Sujoko, kuasa hukum tersangka saat ditanya wartawan soal penahanan terhadap DKP mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

“Kita tetap sebagai warga negara yang baik wajib menghormati proses hukum,” kayanya. 

Sementara ditanya soal penyidikan, Agus Sujoko menjawab bahwa itu semua akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Kita tidak bisa buka-bukaan sekarang, soal sekarang ditahan, kan bukan berarti bersalah.
Sementara untuk urusan teknis tim akan berusaha untuk membuktikan di persidangan,” pungkasnya. (**)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments