BARBARETO.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lotim berhasil membekuk pria inisial J, 52 tahun, asal Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur.
Pria yang sering keluar masuk bui dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) ini, kali ini ditangkap dengan kasus lain, yakni ia diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam Rilis tertulisnya menyampaikan bahwa pria tersebut ditangkap pada hari Selasa 17 Mei 2022.
“Berdasarkan fakta penyelidikan, J sudah lima (5) kali keluar masuk penjara. Sekarang beralih profesi sebagai pengedar dan pemakai narkoba,” ungkapnya, Kamis 19 Mei 2022.
Baca juga : Polda Bali Ungkap Kasus Sabu Seberat 35,166 kg, Pemiliknya Diduga Pentolan Ormas
Lanjut Suputra, pihaknya mengungkap kasus tersebut pada selasa kemarin dengan melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 poket jenis sabu seberat, 7,75 gram dan dua timbangan digital, dan selain itu, ditemukan juga beberapa klip plastik kosong, gunting serta alat isap narkotika.
“Terduga J, memperoleh sabu diduga dari wilayah Lombok Tengah, dengan tujuan akan diedarkan di Lotim, dan sebelum tertangkap, pelaku J juga pemakai dengan hasil urin positif,” terang Kasat berpangkat AKP itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 ancaman minimal 6 tahun penjara.
“Terduga pelaku mengakui baru sebulan memakai dan belum pernah mengedarkan. Namun bagaimanapun juga tetap kena uu mengenai narkotika,” tutupnya.