Lombok Tengah, Barbareto.com – Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Coruption Warcha (LSM NCW) dalam mendukung tindak pidana pemberantasan korupsi ternyata tidak main-main.
Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020-2023 pada 11 Januari 2025, LSM NCW justru kembali membawa data dukungan ke Polres Lombok Tengah, Rabu (30/4).
Ditemani perwakilan warga, Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord kembali datang dengan membawa data tambahan. Yakni, dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2014-2019.
Selama masa periode itu, Fathurrahman menduga banyak terjadi kejanggalan dan dugaan penyimpangan anggaran. Terutama pada pembangunan fisik yang dalam investigasinya menemukan banyanya dugaan mark up anggaran pada pembangunan fisik.
Fathurrahman lantas menyebutkan beberapa bangunan fisik yang dilakukan Pemdes Bilebante selama periode 2014-2019. Di antaranya pembangunan gedung Taman Kanak-Kanan (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), talud dan rabat jalan gang, pembuatan papan plang dusun, dan revitalisasi pembangunan lapangan umum Desa Bilebante.
‘’Banyak item pembangunan fisik yang kami serahkan ke penyidik sebagai laporan tambahan,’’ sebut Fathurrahman di Mapolres Lombok Tengah, kemarin.
Tak hanya itu, Fathurrahman juga membeberkan sejumlah item lainnya, seperti banyaknya dana hibah yang masuk ke Desa Bilebante. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama empat tahun.
Pengelolaan BUMDes ini amburadul tanpa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga sekarang. ‘’Makanya kami laporkan itu semua karena pengelolaan APBDes Bilebante selama kurun waktu juga amburadul,’’ ujarnya.
Di samping itu, Fathurrahman juga menyertakan beberapa dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Bilebante waktu itu.
Seperti dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebesar Rp 500.000 per sertifikat, pungli Prona tahun 2016 sebesar Rp 400.000 per sertifikat, pungli objek wisata, dana hibah untuk objek wisata yang tidak jelas laporannya, dan penyalahgunaan aset milik desa berupa tanah pecatu.
‘’Dari hitungan kami sementara, dugaan kerugian negara selama masa periode itu lebih dari Rp 1 miliar,’’ cetusnya.
Karenanya, Fathurrahman meminta kepada aparat penegak hukum untuk serius mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante ini. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga harus meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan audit khusus investigasi dalam menangani kasus ini.
Bukan sekadar audit reguler seperi yang dilaporkan Inspektorat, sehingga dugaan kerugian negara dalam kasus ini segera terang benderang. ‘’Karena kami yakin dugaan kerugian negara dalam kasus ini cukup besar untuk seukuran desa,’’ desaknya.
Fathurrahman menambahkan, audit khusus ini penting dilakukan jika ada laporan dari masyarakat maupun lembaga, maka kepolisian meminta dilakukan audit khusus terkait dengan item mana saja yang dilaporkan itu kepada auditor, baik itu Inspektorat atau lembaga lainnya.
“Karena ini kapolres baru, maka kami minta kasus yang kami laporkan ini untuk bisa menjadi atensi,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi menyampaikan, kedatangan LSM NCW ini untuk melakukan audiensi sembari menyampaikan tambahan permasalahan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante.
“Untuk perkembangan kasus Bilebante ini kita akan koordinasi dengan ahli teknik dan auditor,” kata Lalu Brata.
Ketika ditanya kaitan dengan adanya pemeriksaan lapangan oleh penyidik bersama tim auditor beberapa hari terakhir ini, Brata menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan informasi tersebut.
“Kalau masalah ada tim yang turun ke lapangan, coba nanti saya tanyakan,” tambahnya.