Mataram, Barbareto.com – Sejumlah aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) NTB, resmi melaporkan dugaan skandal penggelapan pajak dan tindak pidana yang melibatkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan subkontraktor PT. Amman, Samudera Sejahterah (ASSA).
Alrm NTB bersama Alinasi NGO KSB didampingi kuasa hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Muhanan, SH., MH and Partners mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram pada Rabu (30/04).
Selain melaporkan dugaan penggelapan pajak ke Kejati NTB, Alrm NTB juga melaporkan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Polda NTB.
Ketua Alarm NTB, Lalu Hizzi mengatakan, Perusahaan tambang emas terbesar kedua nasional bersama subkontraktornya itu diduga terlibat dalam praktik Mafia perpajakan yang merugikan potensi pendapatan negara puluhan milyar per tahun.
Dua kasus tindak pidana umum dan perpajakan tersebut antara lain, dugaan penggelapan pajak dan pengingkaran serta rekayasa pajak dari aktivitas jasa bongkar muat barang milik PT. AMNT di pelabuhan umum kelas III, Benete, Sumbawa Barat.
Selanjutnya, laporan tindak pidana penyelundupan BBM bersubsidi untuk kebeutuhan industri yang diduga melibatkan PT. ASSA. Perusahaan ini diduga melanggar UU distribusi Migas dan UU pelayaran.
“PT. ASSA dan AMNT memiliki kontrak kerja tidak resmi penunjukan pengelolaan belanja bongkar muat barang senilai lebih dari Rp 14 Milyar perbulan. PT. ASSA diduga calo jasa bongkar muat yang ditunjuk management PT. AMNT” ujar Lalu Hizzi.
Sementara perusahaan tersebut tidak memiliki izin bidang bongkar muat di pelabuhan. Akibat kontrak tidak resmi penujukan jasa bongkar muat tersebut, sejumlah Potensi Kena Pajak (PKP) dari peredaran usaha menjadi hilang.
“Pajak yang diduga tidak tercatat dan disetorkan resmi yakni PPN, PPh badan dan PPh21, dengan analisa kebocoran mencapai Rp18 Milyar rupiah pertahun” tegasnya.
Selain kehilangan potensi pajak dan kerugian negara karena memanipulasi BBM bersubsidi, tindakan magement AMNT dan subkontraktornya tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perusahaan serta tenaga kerja lokal kehilangan pekerjaan.
Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB diminta mengusut tuntas laporan ini dan memeriksa seluruh pihak pihak terkait termasuk otoritas administratur pelabuhan.
Sementara itu, Koordinator Aliansi NGO KSB, Abu Bakar meminta Kejati dan Polda NTB mengatensi kedua kasus yang merugikan negara tersebut.
Ia mendua persoalan tersebut tidak hanya melibatkan satu perusahaan subkon saja, namun ratusan perusahaan subkon lainnya diduga kuat melakukan perbuatan yang serupa.
“Polda dan Kejati NTB harus mengatensi persolan ini, ini mungkin baru ada satu temuan. Ada ratusan subkon di AMNT melakukan perbuatan merugikan yang tidak diketahui negara,” ungkap aktivis yang kerap disapa Beko ini.
Beko meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Investigasi bersama NGO yang telah melakukan Investigasi mendalam terhadap dugaan kasus tersebut. Ia merperkirakan perbuatan tersebut telah berlansung selama dua tahun.