23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Nekat Curi Ponsel Buat Sekolah Anak, Kejari Badung Hentikan dengan Restorative Justice

barbareto.com | Nasib baik lagi berpihak kepada, pria bernama lengkap Abi Achmad Alias ​​Abi hanya bisa terdiam dengan mata berkaca-kaca saat kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka pencuri ponsel itu pun akhirnya dimaafkan dan Kejari Badung juga mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

Tidak hanya kasusnya dihentikan, Abi Achmad alias ​​Abi juga diberikan satu buah ponsel oleh Kejari Badung untuk membantu anaknya bersekolah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah 82 PNS Baru

Pasalnya, aksi pencurian HP tersebut dilakukan untuk memenuhi keperluan sekolah sang anak.

Abi Achmad alias ​​Abi juga diberikan satu buah ponsel oleh Kejari Badung untuk membantu anaknya bersekolah.
Foto : Abi Achmad alias ​​Abi juga diberikan satu buah ponsel oleh Kejari Badung untuk membantu anaknya bersekolah.

Baca juga : Pilih Damai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Karena Ancam Paman

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo  mengatakan, tersangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).

Baca Juga :  Kejari Badung Tempuh Restorative Justice, Tersangka Kadek J A di Kembalikan ke Pihak Keluarga

Diakui, Abi melakukan pencurian sebuah ponsel untuk memenuhi keinginan anaknya yang akan digunakan sekolah.

“Jadi, tersangka sebelumnya diamankan jajaran reskrim Polres Badung karena mencuri HP. Nyatanya ponsel yang dicuri diberikan anaknya untuk bersekolah,” ujar Imran Yusuf, Rabu,(27/4/22) pada awak media. (*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles