barbareto.com | Nasib baik lagi berpihak kepada, pria bernama lengkap Abi Achmad Alias Abi hanya bisa terdiam dengan mata berkaca-kaca saat kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tersangka pencuri ponsel itu pun akhirnya dimaafkan dan Kejari Badung juga mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.
Tidak hanya kasusnya dihentikan, Abi Achmad alias Abi juga diberikan satu buah ponsel oleh Kejari Badung untuk membantu anaknya bersekolah.
Pasalnya, aksi pencurian HP tersebut dilakukan untuk memenuhi keperluan sekolah sang anak.
Baca juga : Pilih Damai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Karena Ancam Paman
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, tersangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).
Diakui, Abi melakukan pencurian sebuah ponsel untuk memenuhi keinginan anaknya yang akan digunakan sekolah.
“Jadi, tersangka sebelumnya diamankan jajaran reskrim Polres Badung karena mencuri HP. Nyatanya ponsel yang dicuri diberikan anaknya untuk bersekolah,” ujar Imran Yusuf, Rabu,(27/4/22) pada awak media. (*/b)