barbareto.com | Pria asal Keruak, Lombok Timur (Lotim) inisial MS diamankan petugas Polsek Praya Timur saat melintas di Jalan Raya Desa Mujur, Praya Timur Lombok Tengah (Loteng).
Ia dimankan lantaran kedapatan membawa Minuman keras (Miras) jenis Tuak, menggunakan mobil, pada Kamis 31 Maret 2022.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur.
“Saat diberhentikan, MS dengan kendaraannya membawa ratusan liter miras jenis Tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus,” jelas Kapolsek.
Baca juga : Kedapatan Bawa Tuak Berliter-liter, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dari hasil introgasi petugas, ia mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh empat orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) seharga Rp.1.550.000,-.
“Sopir bersama kendaraan dan BB miras langsung kami amankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut,” sambungnya.
Sesuai kesepakatan miras dari Narmada akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual, MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Hal ini akan kami rutin lakukan, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H,” tutup IPTU Sayum.