barbareto.com | Bima – Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan jual beli motor curian lintas daerah, tidak tanggung-tanggung 3 (tiga) orang yang merupakan komplotan jaringan lintas daerah itu diamankan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. M. Rayendra, R.A.l., Kamis (12/8/2021) mengatakan bahwa Tim Puma berhasil menangkap kawanan sindikit jual beli motor curian itu di jalan Lintas Sape Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, ketiganya tidak bisa berkutik dan melawan saat Tim Puma menggeladahnya.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial AW (30 tahun) warga Desa Mbawa Donggo Kabupaten Bima, IF (33 tahun) warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan ZL (31 tahun) warga Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Penangakapan tiga kawanan ini hasil pengembangan curanmor di Desa Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Dari ketiga jaringan itu pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Kawasaki LX 150 warna hitam orange lis putih DR 4414 MG, sepeda motor jenis Yamaha N Max warna hitam dan uang hasil penjualan sepeda motor sejumah Rp. 17.700.000,-.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.