Jumat, April 26, 2024

Putu Andika Lolos dari Jeratan Hukum Setelah Kejari Buleleng Menghentikan Penuntutan

barbareto.com | Dewi Fortuna lagi berpihak kepada Putu Andika Wahyu Indra Perdana, pria yang disangkakan dengan Pasal pencurian ini, kasusnya di hentikan. Pada hari Senin,(24/01/22), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Kini bisa menghirup udara bebas.

Tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana, yang merupakan cucu kandung dari korban Nyoman Puspanda sesuai dengan Surat Silsilah Keturunan Ahli Waris dari Nyoman  Puspanda dan Luh Santri yang dibuat pada tanggal 09 Desember 2021 lalu, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober bertempat di rumah korban Nyoman Puspanda telah mengambil 1 (satu) buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda, yang disimpan di gudang dengan cara tersangka mengambil kunci gudang yang digantung dirumah korban Nyoman Puspanda yang tak lain kakeknya.

Selain mengambil kompresor milik korban, dan kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka lagi mengambil 1 (satu) unit TV LED Merk Polytron 32” yang terpasang di kamar korban Nyoman Puspanda, dan hal ini lagi di ulangi oleh tersangka, yaitu pada bulan November 2021 tersangka lagi mengondol 1 (satu) unit TV Tabung Merk Toshiba 29” yang berada diruang tamu rumah korban.

Baca juga : Rugikan BUMDes, Hernawati Resmi Ditahan Kejari Buleleng

Akibatnya korban Nyoman Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Motif tersangka mengambil tanpa izin barang milik korban adalah untuk dijual, dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan antara tersangka dengan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.

Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).

Dan terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula. Dasar penghentian perkara karena atas alasan keluarga, apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang. Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa pada awak media,

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut, akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua, ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang kerumah asalnya sejak kelas 1 SD sehingga tersangka hanya diasuh dan dirawat oleh kakeknya yang tidak bisa memberikan perhatian penuh selayaknya orang tua kandungnya,” terangnya.

Penghentian kasus pencurian tersebut yang berujung damai tersebut oleh masyarakat merespon positif. Setelah proses RJ selesai tersangka akan tinggal bersama pamannya yang ada di Denpasar, agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, dalam penyampaian ekspose  hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajarannya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan jajarannya,  karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa, karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari,” bangga Fadli.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (*/B/tga)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments