Mataram, barbareto.com – Langkah Polda NTB di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang telah mengeluarkan surat keputusan pada Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan terduga pelaku berinisial S, kader PDI Perjuangan (PDIP) Lombok Barat tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya, menuai apresiasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat.
Di temui di ruang kerjanya di kantor DPR RI Jakarta, Kamis (10/8). Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB itu mengatakan. Terbitnya surat Polda NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum. Menandakan Kapolda NTB, adalah sosok pejabat negara yang berkomitmen dalam hal penegakan hukum.
“Kenapa saya selama ini menahan diri untuk tidak bicara ke publik pada kasus penganiayaan kader saya di Sekotong. Itu karena saya berkomitmen menjaga daerah NTB tetap kondusif. Lebih-lebih mendekati Pemilu 2024. Tapi, setelah ada surat penghentian resmi dari Kapolda ini, barulah saya bicara untuk memberikan apresiasi pada Pak Kapolda. Yang memang sudah membuktikan komitmennya menegakan hukum dengan sangat adil,” jelas Rachmat pada wartawan.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, ia meminta semua jajaran kader PDI Perjuangan di semua wilayah di NTB, agar tidak terlalu euforia dan bereaksi yang terlalu berlebihan atas terbitnya surat Polda NTB yang sudah secara resmi menghentikan kasus kader PDI Perjuangan berinisial S asal Sekotong yang di putuskan tidak bersalah melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya itu.
Pasalnya, akan ada kelanjutan penanganan kasus yang tidak hanya terhenti pada terbitnya surat Kapolda saja. Namun, aksi persekusi yang sudah di lakukan warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong yang sempat viral di media sosial hingga media elektronik, cetak hingga online, bakal di lanjutkan dengan aksi perusakan rumah hingga kerugian psikis, harus pula di lakukan pengusutan dengan tuntas.
“Surat Pak Kapolda itu, tanda jika aparat partai saya tidak bersalah Pokoknya. Jika ada kader PDIP di NTB yang sampai membuat gaduh atas terbitnya surat dari Pak Kapolda ini. Saya akan langsung pecat. Siapapun dia, entah itu anggota DPRD atau struktural partai akan saya pecat,” tegas Rachmat lantang.
Lapor ke Komisi III DPR RI
Atas terbitnya surat penghentian dari Polda NTB itu, lanjut dia, semua aparat penegak hukum di negara republik Indonesia, harus berani turun ke Sekotong. Selain itu, Rachmat juga sudah melaporkan kasus persekusi di Sekotong itu pada Ketua Komisi III DPR RI.
Di mana, ia melaporkan bahwa hanya Kapolda NTB di era Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang di anggapnya mampu menuntaskan kasus di Sekotong.
Hal ini, lantaran Rachmat merasa tergugah atas ucapan Kapolda yang akan menindak pihak manapun yang akan membuat dan membikin Provinsi NTB tidak nyaman.
“Maka saya minta lembaga lainnya yakni, Kompolnas bila perlu Komnas HAM untuk berani turun ke Sekotong. Di situ (Sekotong) selama ini banyak masalah hukum yang tidak bisa selesai dengan tuntas. Ada apa Sekotong ini, kok enggak berani aparat hukum menindak dan menyentuh masalah di sana..??,” ungkap Rachmat bertanya.
Lebih lanjut Politisi kharismatik Bumi Gora itu mengaku, bahwa tujuannya juga melaporkan Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi, Bambang Pacul di kantor DPR RI di Jakarta tidak lain agar kasus penganiayaan kader PDIP di Sekotong dapat berjalan terang benderang.
Terlebih, kata Rachmat, ia sejak awal berkeyakinan kasus tersebut bakal terbongkar. Hanya saja memang perlu proses pencermatan dengan penuh kehati-hatian.
“Jadi, ya kenapa saya sedari awal fokus dan kawal kasus Sekotong. Ini agar enggak ada lagi rasa takut oleh siapapun jika menyebut soal Sekotong. Ingat Indonesia ini, adalah negara hukum dan negara harus hadir melayani rakyatnya bukannya takut oleh kelompok atau pihak tertentu di sana (Sekotong, red),” papar dia.
Sentil Kapolres Lobar
Dalam kesempatan itu. Rachmat juga menyentil sikap Kapolres Lobar yang di nilainya selalu membuat pernyataan yang gaduh dengan berbicara soal tersangka. Padahal, kasus penganiayaan itu, belum ada proses hukum apapun yang sudah di lakukannya sesuai aturan perundang-undangan. Mulai Lidik, penyidikan hingga olah TKP di dalamnya.
“Saya heran S itu adalah kader saya tapi dia di buatkan fitnah yang keji, di aniaya beramai-ramai hingga rumahnya di rusak. Tapi saya yakin, ada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang akan maha melihat atas penegakan hukum yang tidak baik dari Kapolres Lobar itu,” ungkap dia.
“Maka semua data yang saya miliki, lengkap dengan kronologis hingga surat penghentian perkaya dari Kapolda NTB sudah saya serahkan ke Komisi III DPR RI. Dan di situ, Mas Bambang Pacul siap mengawal masalah ini hingga tuntas dengan akan memanggil langsung Pak Kapolri dalam minggu-minggu ini,” sambung Rachmat menjelaskan.
Tambang Ilegal Sekotong
Dalam kesempatan itu, Rachmat juga menyoroti adanya penambangan liar emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hingga kini tidak bisa di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, tambang liar itu telah memakan banyak korban jiwa. Serta, merusak lingkungan dengan maraknya penggunaan limbah merkuri yang di lakukan dalam proses pengolahannya.
“Bagaimana kawasan Sekotong yang indah itu bisa di datangi wisatawan dan investasi. Manakala penegakan hukum, berupa penutupan tambang liar itu tidak bisa di lakukan oleh aparat yang berwajib,” kata dia lantang.
Rachmat meminta agar status tambang liar di Sekotong di perjelas.
“Kalau memang di legalkan ya buatkan kawasan tambang kayak di AMNT di KSB. Jadi jelas ada pihak yang melakukan pengawasan serta melakukan standarisasi atas semua proses penambangan emas yang di lakukan dan bukan kayak sekarang ini,” tandas Rachmat Hidayat.
Follow kami di Google News