Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah sergap M (31 tahun) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Terduga pelaku di sergap petugas di wilayah Kecamatan Praya Timur. Dalam operasi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,65 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia mengungkapkan pada media bahwa “terduga pelaku di tangkap pada hari Selasa (2/2/21) sekitar pukul 14:35 Wita di rumahnya, di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Hizkia.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan lakukan penyergapan terhadap terduga pelaku.
“Saat di lakukan penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan berteriak memanggil massa. Namun berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil di amankan petugas di belakang rumahnya,” jelasnya Kasat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dan oleh petugas di temukan 3 bungkus klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat setelah ditimbang sebesar 4,65 gram dan satu buah timbangan digital merk Camry serta satu sekop kecil yang terbuat dari pipet.
Atas kejadian tersebut pelaku M (31) berikut barang buktinya di amankan di Polres Lombok Tengah guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.