barbareto.com | Badung – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara untuk bisa masuk ke Bali, pada Kamis (14/10) hari ini. Negara yang diperbolehkan masuk adalah yang berrisiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positif rate kurang dari 5 persen (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
“Sebanyak 19 Negara diputuskan diperbolehkan masuk ke Bali,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan kesembilan belas negara tersebut, seperti Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Persyaratan keberangkatan untuk wisman yakni sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, dan tak diizinkan keluar.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
“Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari,” tambah Koster.
Baca juga : Cok Ace Paparkan Kesiapan Pariwisata Dibuka Untuk Wisatawan Mancanegara Dalam Waktu Dekat
Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Hanya wisatawan dengan hasil negatif, diperbolehkan pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata. Namun jika sebaliknya dengan hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.
Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.
Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.
Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.
“Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19,” tegasnya.
Dengan tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan upaya bersama tersebut, Kita berharap Pandemi Covid-19 dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, guna menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali. Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali. (**)