23.5 C
Lombok
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Tersangka Hoaks Program PEN, Sri Sudarjo Resmi Ditahan

barbareto.com | Dugaan kasus hoaks program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kini memasuki babak baru.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo mulai hari ini ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Jum’at 8 April 2022.

Sri Sudarjo ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebar hoaks soal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkait penyaluran dana pemerintah sebesar Rp. 2 triliun untuk pembelian tiga ekor sapi dengan nilai Rp. 100 juta bagi tiap anggota KSU Rinjani.

“Betul yang bersangkutan (Sri Sudarjo, red) hari ini mulai ditahan di rutan Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto.

Baca juga : Berkas Kasus Hoaks Program PEN Dinyatakan P21, Artanto: Sri Sudarjo Belum Ditahan

Pasca dilakukan penahanan, Sri Sudarjo kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. Disamping itu tim penyidik dari Ditkrimsus Polda NTB saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk segera di tahap II kan, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke kejaksaan,” sambung Artanto.

Berkas perkara tersangka penyebar hoaks program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus Sri Sudarjo dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles