Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang terduga pelaku penipuan di Lingkungan Bumbasari Kecamatan Selong Lombok Timur, Sabtu (24/04).
Diketahui Identitas terduga pelaku bernama Rozikin alias Jikin, jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun dengan alamat Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Adapun identitas korban atas nama Pahrurrozi, 28 tahun, alamat Dusun Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Kasubag Humas Polres Lotim IPTU Lalu Jaharudin dalam keterangan persnya, menceritakan kronologis kejadiannya bermula ketika terduga pelaku berinisial CM menghubungi korban dengan maksud hendak membeli mobil korban yang sebelumnya di posting oleh korban di sosial media Facebook miliknya.
“Kemudian pada pukul 18.00 wita, terduga pelaku CM menyuruh korban datang dari Pringgabaya menuju Selong membawa mobil beserta STNK dan BPKB,” ungkap Jaharudin, (26/04).
Selanjutnya, sekitar pukul 18.45 wita, korban bertemu dengan terduga pelaku CM di pinggir jalan Bumbasari. Setelah harga disepakati, kemudian terduga pelaku CM memeriksa BPKB dan STNK mobil korban sambil duduk di mobil.
Saat korban lengah, terduga pelaku CM langsung menghidupkan mobil tersebut dan langsung kabur membawa mobil beserta STNK dan BPKB.
“Sekitar pukul 20.30 wita, korban dihubungi oleh terduga pelaku agar menyediakan uang tebusan senilai Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) untuk menebus mobil tersebut,” tambah Lalu Jaharudin.
Merasa di tipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Adapun setelah menerima laporan tentang peristiwa tersebut, selanjutnya Tim Puma Polres Lotim menyamar sebagai korban untuk bertransaksi menebus mobil kepada terduga pelaku di wilayah Bumbasari Kecamatan Selong.
Diceritakan Lalu Jaharudin, sekitar pukul 21.00 wita, terduga pelaku sudah menunggu di tempat yang telah disepakati bersama, sehingga terduga pelaku telah berhasil masuk kedalam jebakan Tim Puma.
“Saat dilakukan penangkapan, yang datang bukan pelaku utama yaitu CM, tapi yang datang adalah Rozikin alias Jikin yang merupakan adik dari terduga pelaku CM, tapi Tim Puma tetap melakukan upaya penangkapan,” jelas Jaharudin.
Saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku Jikin menyerang Tim Puma dengen menggunakan senjata tajam, namun dengan sigap Tim Puma berhasil mengamankan Jikin. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan STNK dan BPKB milik korban di saku terduga pelaku.
Selanjutnya pada hari Minggu (25/04), Tim Puma melakukan penggerebekan di Dusun Gunung Timba Kelurahan Denggen Kecamatan Selong, yang merupakan tempat persembunyian terduga pelaku utama CM.
“Disana Tim berhasil mengamankan satu unit mobil milik korban yang di tinggal kabur oleh terduga pelaku CM,” jelasnya.
Diketahui terduga pelaku atas nama Jikin merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu di wilayah hukum Polres Lotim. Dalam melakukan aksinya pelaku selalu melakukan aksinya bersama kakaknya yakni CM yang juga merupakan residivis kasus serupa.
“Jaringan penipuan dengan modus yang sama kerap dilakukan oleh kedua kakak beradik ini, saat ini CM sedang dilakukan pengejaran,” tutup Lalu Jaharudin.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim, guna penyidikan dan pengembangan Kasus lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil merk Chevrolet Lova warna biru langit milik korban, 1 buah STNK, 1 buah BPKB dan sebilah senjata tajam milik pelaku Jikin.