BerandaOpiniPelajaran Dari PDAM Lombok Timur, Sebuah Perpektif Menuju Good Corporate Governance

Pelajaran Dari PDAM Lombok Timur, Sebuah Perpektif Menuju Good Corporate Governance

Pelajaran Dari PDAM Lombok Timur, Sebuah Perpektif Menuju Good Corporate Governance
Suriadi, ME.

barbareto.com | Opini – Baru-baru ini PDAM Lombok Timur sebagai salah satu BUMD kembali mendapat sorotan dari Pemerintah Daerah khususnya Bupati Lombok Timur, pasalnya PDAM Lombok Timur dianggap tidak mampu mencapai target, atas apa yang di harapkan oleh pemerintah, konsekuensi dari semua itu adalah di rotasinya jajaran Direksi oleh Pemerintah, kasarnya, Pemerintah memecat Direksi PDAM Lombok Timur kemudian menggantinya dengan Pelaksana Tugas.

Bagi sebagian orang, mungkin hal ini hal biasa di Lombok Timur, lebih-lebih ketika sebuah BUMD dianggap tidak mampu memberikan hasil yang maksimal untuk daerah, maka wajar jajaran Direksi di evaluasi bahkan wajar dipecat karena dinilai tidak mampu bekerja.

Tapi bagi penulis, hal tersebut bukanlah hal yang biasa, melainkan ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur, terkait mengangkatan Plt. Direksi PDAM tersebut, untuk lebih jelasnya mengenai PDAM ini, penulis uraikan dalam dua perspektif, yakni perspektif hukum dan perspektif ekonomi.

Perspektif Hukum

Dalam point ini, penulis tidak akan mengulas terlalu banyak terkait konsekuensi maupun landasan hukum pengangkatan Plt. di tubuh PDAM, sebab penulis sadar bahwa kapasitas penulis bukanlah praktisi hukum atau pengamat hukum, sehingga apa yang penulis uraikan ini sebuah perpektif dari regulasi yang ada. 

Menilik SK Bupati Nomor : Kep.07.12|47|PDAM|V|2021, termaktub diksi  “Pelaksana Tugas”, bagi penulis hal ini bukanlah hal sederhana, sebab pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, tidak ada disebut mengenai Pelaksana Tugas, yang ada adalah Pejabat sementara, hal itu tertuang pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 BAB II Paragraf 3 pasal 11 yang menguraikan tentang Penunjukan Pejabat Sementara.

Dari sini, penulis menilai pemecatan 3 direksi bahkan pengangkatan Plt. Direksi tersebut laksana api dalam sekam, memiliki celah yang cukup lebar untuk di gugat secara hukum, wajar ketika ada teman-teman aktivis mempertanyakan landasan hukum dari pengangkatan itu.

Jikapun Pemda berdalih mengikuti Permendagri 2007, hal itu sangat mungkin, sebab pada BAB II Pasal 5 ayat 1 menyatakan, “Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan: a. 1 orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000″.

Baca Juga :  Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Artinya, Pelanggan PDAM di Lombok Timur mungkin belum mencapai 30.000, maka wajar Pemda melakukan pengurangan jajaran Direksi sesuai Permendagri 2007 tersebut. Pertanyannya, mengapa baru sekarang ada pengurangan? untuk menjawab hal ini, tentu kita harus konfirmasi ke Pemegang Saham.

Apakah persoalan hukum ini berhenti sampai disini saat semua pertanyaan dan uraian ini terkonfirmasi, tidak.! Sebab Pemerintah masih setengah hati memperbaiki kondisi ini, tidak hanya PDAM tentunya, semua BUMD kita memiliki persoalan dasar yang sama, hanya saja, belum dibongkar oleh alam, sehingga publik belum banyak yang mengetahuinya.

Mungkin untuk jabatan Plt PDAM Lotim tersebut, penulis menyampaikan agar Pemegang Saham bisa memperhatikan Permendagri 2007 dengan seksama, dimana pejabat yang menggantikan Direksi itulah yang disebut Plt., Bukan Pejabat yang dicopot lalu diangkat kembali. jikapun ada Perbup, Penulispun berharap Perbup tersebut bisa diakses publik untuk dipelajari bersama.

Perspektif Ekonomi

Dalam point ini, penulis ingin menegaskan bahwa kondisi PDAM Lotim saat ini patut menjadi pelajaran bagi semua BUMD yang ada, baik yang untung maupun buntung, PDAM sebagai refresentasi kondisi BUMD kita, mau tidak mau harus terbuka, harus jujur bahwa memang kondisi BUMD kita Sekarat, Hidup segan Mati tak mau.

Hal ini penulis sampaikan bukan semata-mata berupa opini, tapi merujuk pada realitas yang ada, contoh kecil misalnya, apakah publik pernah mengetahui berapa jumlah total aset dari satu BUMD, atau, apakah ada BUMD yang mengumumkan ke publik nominal untung ruginya, atau sejauh mana BUMD kita transparan terhadap pengelolaan modal yang diberikan Pemda, jika hal-hal sederhana ini belum mampu kita jawab, tentu kita akan terus saling membohongi, menutup kebohongan dengan kebohongan.

Penulis kembali ke PDAM Lotim, penulis menyadari, bicara PDAM dengan segala derivasinya secara tekhnis sebenarnya gampang-gampang susah, beberapa kali penulis membaca dan mendengar pidato Bupati selaku pemegang saham, bahwa yg di inginkan oleh pemegang saham adalah air mengalir sampai jauh, tentunya air mengalir sampai jauh, juga harus tersedia airnya, oleh karena itu pemeliharaan mata air dan mencari sumber-sumber mata air baru sebagai penopang bisnis PDAM ini adalah hal yang utama. 

Baca Juga :  Isu Strategis Jelang Pilkada NTB dari Kabupaten Dompu: Berdayakan PKL

Selain itu, mengenai core bisnis yg di geluti, tentunya bisnis ini harus tetap bergerak dalam mencari konsumen baru sebagai penopang usaha PDAM, yaitu dengan cara memperbanyak sambungan baru, bukan dengan cara mendaur ulang konsumen yang nunggak untuk dijadikan sambungan baru.

Mengenai tunggakan nasabah, kita bisa menelaah bahwa ada problem di ruang itu, inilah yg perlu di cari akar masalahnya, apakah mereka nunggak karena pelayanan PDAM sendiri, atau pelanggan sudah bayar tapi uangnya tidak sampai kantor, atau memang karakter dari konsumen.

Tentu hal ini tidak bisa kita justifikasi dengan menyalahkan satu pihak, sehingga penulis menyarankan domain dari jajaran Direksi sebagai pemegang amanah kebijakan harus memahami akar masalah di PDAM.

Jajaran Direksi harus mampu menjelaskan problem yang dihadapi PDAM, kemudian bagaimana menyelesaikannya, jika tidak bisa diselesaikan apa alternatif yang digunakan. Dan tentunya semua itu dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang sehingga publik bisa menilai penggunaan dan arah anggaran yg sudah di gelontorkan ke PDAM, konsep kerja semacam ini yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG)

Sebagai penutup, penulis teringat sebuah hadits yang artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan?’ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (Hadits Bukhari Nomor 6015)

Penulis adalah Ketua Lakpesdam NU Lombok Timur, selain berkhidmat pada lembaga NU, penulis juga aktif pada kegiatan-kegiatan sosial, pendampingan kelompok rentan dan minoritas, selain itu penulis juga aktif pada riset-riset sosial mengenai Disabilitas, HAM, kelompok miskin dan anak terlantar, tak hanya itu, penulis juga merupakan Tenaga Pengajar di Kampus Institut EL-Katarie Lombok. 

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments