barbareto.com | Amlapura – Bupati Karangasem, I Gede Dana, terus getol memperjuangkan UMKM di Karangasem mendapat bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6) Bupati Gede Dana menyampaikan, tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana kepada pelaku usaha mikro melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp 1,2 Juta.
“Di tengah pandemi ini masyarakat kita sedang berjuang, tak heran banyak bermunculan UMKM dan ini harus kita apresiasi karena semangatnya yang luar biasa,” ungkapnya.
Bupati asal Desa Datah ini mengatakan, BPUM sudah berjalan sejak tahun 2020 atau sejak pandemi Covid-19. Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan tersebut. Dari data yang dilaporkan Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 57.456 pelaku UMKM Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Setelah diverifikasi, ternyata hanya sebagian usulan yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM di tahun 2020.
“Saya sudah memanggil Dinas Koperasi untuk menjelaskan tentang masalah ini. Saya ingin seluruh pelaku UMKM yang datanya sudah diajukan, dapat menerima bantuan ini,” tegasnya.
Mengetahui masih banyak pelaku usaha mikro belum menerima bantuan tersebut, Bupati Gede Dana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Akhirnya seluruh usulan penerima BPUM tahun 2020 bisa cair di tahun 2021.
Tak berhenti disana, di tahun 2021 Bupati Gede Dana melalui Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem kembali mengusulkan sebanyak 32.731 pelaku usaha mikro untuk merasakan manfaat banpres ini. Berkat perjuangan orang nomor satu di Karangasem ini, Karangasem menjadi Kabupaten tertinggi ke-2 dari 9 Kabupaten di Bali yang usulan BPUM cair di tahun 2021.
Disisi lain, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, I Wayan Kertya mengatakan, Karangasem patut berbangga, karena sebanyak 36.160 pelaku usaha mikro di tahun 2021 telah menerima bantuan stimulus ini. Angka ini, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Gianyar.
“Realisasi penerima BPUM di Karangasem sangat tinggi. Ini berkat perjuangan Bapak Bupati yang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Pusat,” tandasnya.
Kertya menyebutkan, hingga kini masih terbuka usulan selanjutnya hingga September, beberapa usulan sedang di verifikasi Pemerintah Provinsi. Calon penerima program BPUM meliputi seluruh pelaku usaha mikro. Syaratnya harus memilik surat keterangan usaha atau SKU dari desa setempat, KTP dan KK.
Wayan Kertya menambahkan, pengusulan BPUM tahun 2021, sesuai arahan Bupati, pelaku usaha mikro di Karangasem bisa mendaftarkan usahanya melalui Perbekel atau Lurah setempat. Put