25.6 C
Lombok
Minggu, Desember 15, 2024

Buy now

Terkait Seleksi Pengurus BPPD, Kadispar Lotim Dinilai Buat Aturan Sendiri

Terkait Seleksi Pengurus BPPD, Kadispar Lotim Dinilai Buat Aturan Sendiri

barbareto.com | Lombok Timur – Ketua DPC Taruna Merah Putih Lombok Timur, Rof’il Khaerudin menilai adanya indikasi kecurangan pada proses rekruitmen pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), terutama dalam persyaratan calon pengurus yang mengisi posisi akademisi.

Bahkan, Kepala Dinas Pariwisata Lotim dianggap membuat aturan sendiri terkait dengan syarat perekrutan pengurus BPPD tersebut. Hal itu bisa dilihat dari syarat akademisi yang boleh menempati posisi itu adalah akademisi lulusan atau pengajar Pariwisata, padahal ketentuan semacam itu tidak ada dalam aturan.

“Coba Dicek di Peraturan Presiden, di Peraturan Gubernur NTB dan Peraturan Bupati  Lombok Timur tentang BPPD, ada tidak persyaratan yang mengatakan bahwa akademisi itu harus akademisi Pariwisata,” tuturnya. (11/6/21)

Dalam surat undangan yang tertera pada laman website Dispar Lotim, menurutnya pihak BPPD sama sekali tidak mengkhususkan persyaratan wajib dari jebolan kampus pariwisata.

“Kalau demikian, Kadis juga harus ingat dia orang Pendidikan, kenapa harus jadi Kadis Pariwisata,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan, apabila diminta untuk mempertanyakan hal itu pada Bupati selaku pimpinan yang memilihnya, kata Rof’il, itulah fungsinya sebagai orang yang mengusulkan komposisi BPPD itu kepada Bupati untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Rumaksi Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekopinwil NTB

Dia curiga bahwa proses seleksi itu tidak betul-betul dilakukan secara profesional melainkan sudah direncanakan dari awal. Bahkan, menurutnya siapa yang akan duduk di sana, sudah diputuskan sebelum proses seleksi itu diumumkan.

Jika dugaannya itu tidak benar, Ia menantang Dispar untuk transparan dalam proses rekruitmen tersebut. Karena kata Dia, pola Dispar dalam menjaring pengurus BPPD masih tertutup.

“Berkaitan dengan tim panitia seleksi (Pansel – red) juga, itu berpotensi cacat hukum,” tegas Rof’il sembari menerangkan, bahwa letak cacat hukumnya itu adalah pejabat yang berhak melegalkan tim pansel adalah Bupati, bukan Dispar.

Dari mekanisme perekrutan saja, kata Rof’il, sudah terkesan tertutup, karena hanya diketahui oleh beberapa orang saja. Sementara mengenai bagaimana prosesnya, berapa yang daftar dan bagaimana kualifikasi pakar atau akademisi itu masih multitafsir.

“Atau jangan-jangan ditafsirkan sesuai kehendak kadis Pariwisata, tentu gak bisa gitu dong,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, H. Mugni menegaskan bahwa apa yang dilakukan Dispar Lotim terkait perekrutan Pengurus BPPD Lombok Timur itu sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan instrumen yang berlaku.

Baca Juga :  PT Energi Selaparang Gelar RUPS Tahun Buku 2021

“Coba baca juga Perbup Nomor 3 Tahun 2013, apa tugas Kadispar, dan bagaimana menindaklanjuti Perbup itu,” tandasnya.

Untuk posisi akademisi, lanjut Dr. Mugni, yang diutamakan untuk mengisi posisi akademisi adalah akademisi Bidang Pariwisata atau Kajian Budaya.

Dia mengatakan, boleh saja kandidat itu tidak mengajar di Program Studi Pariwisata tapi yang bersangkutan kuliah di Jurusan Pariwisata atau Kajian Budaya, dalam arti bahwa ada S2 Jurusan Pariwisata dan ada juga S2 Jurusan Kajian Budaya, di mana untuk S2 Jurusan Pariwisata itu gelarnya M.Par sementara S2 Kajian Budaya gelarnya M.Hum atau M.Sos.

“Jika ada yang memenuhi kualifikasi itu, maka itulah yang akan diutamakan,” ketusnya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada empat orang yang mengusulkan dari Perguruan Tinggi, yaitu Universitas Hamzanwadi, IAIH Pancor, IAIH Anjani, STMIK Anjani dan STIA Muhamadiyah.

“Mungkin besok ada lagi, tapi ya kita tampung, nanti kita pertimbangkan sesuai dengan kriteria yang kita tentukan,” ucapnya. (***)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles