barbareto.com | Selasa, (8/2/22), dewi keberuntungan berpihak kepada 3 orang warga Binaan Lapas Narkotika Bangli. Setelah mendapatkan asimilasi di rumah, keringan yang di terima oleh ketiga yang mendapat asimilasi tersebut sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebelum dikerluarkan WBP yang menjalani asimilasi ini telah dilakukan serah terima kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
Baca juga : Atasi Overcrowded, Lapas Klungkung Pindahkan 3 WBP
Kasi Binadik, Agus Setiawan dalam arahanya menyampaikan kepada WBP yang mendapatkan asimilasi untuk segera menghadap ke Bapas dan mentaati segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bapas Denpasar.
“3 orang WBP ini sudah memenuhi syarat dan seluruh proses sudah dilakukan sesuai SOP,” tegas Agus Setiawan.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa Asimilasi merupakan salah satu proses pembinaan WBP yang dilaksanakan dengan membaurkan Warga Binaan dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan Asimilasi merupakan salah satu proses pembinaan bagi para Warga Binaan yang memenuhi syarat guna mempersiapkan mereka untuk kembali berbaur dengan masyarakat dan keluarga.(*/b)