BerandaBaliLagi, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 24 Pelanggar Prokes

Lagi, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 24 Pelanggar Prokes

barbareto.com | Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar mengalami kenaikan. Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR Supratman Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur.

Dimana dalam penertiban ini terjaring 24 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 21 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Jelang G20, Polda Bali Himbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

Baca juga : Walikota Jaya Negara Tinjau Kesiapan Satgas Covid-19 Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar

Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan menghapal sila pancasila.

Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan Bilateral dengan Pemerintah Korea, Koster Rencanakan Kawasan Industri Energi Bersih, dan Kendaraan Listrik di Bali

“Bagi yang tidak membawa masker kami juga memberikan secara gratis,” kata Sudarsana.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments