22.3 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kanwil Kemenkumham Bali Melantik dan Mengambil Sumpah Notaris Pengganti

barbareto.com | Kanwil Kemenkumham Bali yang dipimpin Jamaruli Manihuruk kembali melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti. Bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin (21/2/22).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti di Kabupaten Badung atas nama I Gede Mega Hartawan, S.H., sebagai Notaris pengganti I Gusti Nyoman Budi Setiawan, S.H., M.Kn., berdasarkan ketentuan Pasal (1) angka (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara dilantik sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Baca Juga :  Kades Pohgading Akui Terima Uang dari PT AMG

Notaris Pengganti melaksanakan tugas hanya sementara, untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris sesuai kewenangan notaris sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang.

Baca juga : Kankawil Kemenkumham Bali Apresiasi Langkah IPKEMINDO

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dalam sambutannya menyampaikan Notaris Pengganti yang saat ini diambil sumpah merupakan jabatan berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Karena ada Notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dan ketentuan Jabatan Notaris Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Notaris, merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum notaris menjalankan jabatannya, hal tersebut secara jelas diatur dalam Undang-undang jabatan Notaris.

Baca Juga :  Baleganjur Duta Denpasar di PKB XLIII Tampil Apik dan Memukau

Kristomo menambahkan, Notaris haruslah mempedomani Undang-undang Jabatan Notaris dalam melaksanakan tugas. Seperti halnya dalam Memberikan pelayanan publik berupa layanan jasa hukum umum kepada masyarakat haruslah bersifat netral dan tidak memihak sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum serta keadilan atas layanan jasa hukum yang diberikan notaris.

Diakhir sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada Notaris pengganti yang telah diambil sumpah, selamat menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, jujur, berwibawa dalam menjaga martabat jabatan yang dipangku.(*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles