BARBARETO.com – Mataram. Menindak lanjuti peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil penindakan atas Peredaran gelap Narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak Pidana narkotika, Kamis 10 November 2022.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil pengungkapan tim operasional BNNP NTB, dengan tersangka YF dan AM.
Dua tersangka itu ditangkap pada 15 Agustus 2022 lalu, di kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Kedua tersangka merupakan oknum Polisi aktif, yang bertugas di Polres Dompu, dan kini diamankan di rutan BNNP NTB,” kata Gagas.
Hingga kini, berkas perkara kedua tersangka sudah di tingkat kejaksaan, dimana BNNP NTB masih menunggu hasil dari Kejaksaan untuk dapat lanjut ketahap berikutnya, di Pengadilan.
“Dari hasil ungkap ini, sabu yang kami amankan seberar 302,41 gram. Setelah di sisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, maka sisa yang kita musnahkan seberat 281,12 gram,” tuturnya.
Gagas berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca berita lainnya di Google News