BARBARETO.com – Program inklusi yang digaungkan oleh Yayasan Lombok Research Center (LRC) mendapat tanggapan baik dari salah satu desa binaan. Terbukti dari pengajuan diskusi yang dilakukan oleh pemerintah desa Paok Motong untuk bertukar pendapat dengan LRC dalam rangka membahas hasil perumusan peraturan desa terkait perlindungan terhadap masyarakat rentan.
Pertemuan ini, terlaksana pada hari Rabu, 8 Maret 2023 di Classic Coffe, Desa Sikur, Lombok Timur. Berdasarkan pernyataan Maharani, pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga dapat menentukan arah peraturan desa terkait perlindungan terhadap masyarakat rentan.
“Pertemuan kita hari ini untuk menyamakan persepsi terkait rancangan Perdes yang telah disusun,” ujar Maharani selaku pembina Lombok Research Center sekaligus tim perumus Perdes.
Berdasarkan draft rancangan peraturan desa bahwa yang termasuk masyarakat rentan adalah masyarakat dengan potensi terdiskriminasi seperti perempuan, anak, buruh migran, penyandang disabilitas dan lansia. Golongan ini, memang merupakan warga negara dengan posisi rentan menerima perlakuan diskriminatif. Seperti disampaikan Idris selaku wakil ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Paok Motong yang melihat kondisi perempuan, anak-anak, disabilitas dan lansia memang cenderung mendapat perlakuan semena-mena,
“Saat ini sering kita lihat perempuan dilecehkan dan anak-anak, disabilitas serta lansia mendapat kekerasan,” tuturnya.
Dengan disahkannya draft rancangan peraturan ini, diharapkan mampu menjadi perisai yang dapat melindungi hak-hak masyarakat rentan sebagai warga negara.
Hasil dari pertemuan hari ini sendiri masih belum mencapai final, sebab ada beberapa point yang akan ditambahkan. Salah satunya adalah keamanan bagi komunitas minoritas yang bergelut dikegiatan keagamaan, adat dan lain sebagainnya, akan ditambahkan ke dalam rancangan sebagai golongan masyarakat rentan.
“Akan kita tambahkan point komunitas yang minoritas kedalam golongan masyarakat rentan,” ucap Pak Raup selaku anggota Badan Pengawas Desa Paok Motong.
Menurutnya para anggota komunitas yeng tergolong kelompok minoritas memang sering mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Hak mereka dalam berkontribusi untuk membangun desa cenderung dibatasi karena dianggap tidak sesuai dengan pemahaman dan kebiasaan masyarakat umum. Atas dasar tersebutlah mengapa warga yang terlibat dikomunitas minoritas perlu dimasukan ke dalam Perdes sebagai masyarakat rentan untuk dilindungi haknya.
Follow kami di Google News