22.8 C
Lombok
Sabtu, Juni 28, 2025

Buy now

Polres Klungkung Berhasil Gulung Geng Mafia Denpasar yang Merajalela di Klungkung

Semarapura – Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., pimpin press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) Senin( 15/5/2023).

Ikut dampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., Kasi Propam, Akp I Made Sutama.

Di depan awak media, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan bahwa pada bulan April 2023 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP di pinggir jalan Kenyeri II, Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

Jenis kendaraan yang hilang yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL berwarna Merah No. Mesin WABE1019341, No Rangka MHIWABOOTTK019263, dengan nomor polisi DK 5047 FBJ dengan kerugian sekitar Rp 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) di mana para pelaku adalah anak di bawah umur namun sedang di tangani oleh Polsek Dentim.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Opersional Satreskrim Polres Klungkung yang di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP serta melakukan penyelidikan di beberapa bengkel tempat restorasi motor custom. Kemudian Tim Operasional Polres Klungkung mendapat informasi bahwa Tim Operasional Polsek Dentim telah mengamankan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat nomor di seputaran Pantai Tangtu yang kemudian setelah di lakukan pengecekan identitas motor di mana cocok dengan Sepeda Motor yang hilang di wilayah klungkung,” ungkap Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, S.I.K., tegas.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan pengecekan CCTV dan introgasi saksi-saksi di seputaran Denpasar Timur-Kesiman Kertalangu.

Pelaku dari Lombok Tengah

Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi seseorang yang di curigai membawa/memindahkan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat Nomor itu berinisial ‘S’ yang di ketahui melarikan diri ke Lombok Tengah.

Kemudian Tim Opsnal melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan pelaku/anak inisial ‘S’ di rumah kampung halamannya.

“Dari hasil introgasi anak inisial ‘S’ tersebut mengakui memiliki teman-teman yang tergabung dalam Geng Mafia Denpasar dan juga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Klungkung tepatnya di jalan raya sampalan Kecamatan dawan Kabupaten Klungkung. Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang merupakan masih anak-anak dan 1 (satu) orang sudah dewasa yang berhasil di amankan di seputaran wilayah Denpasar. Kemudian saat ini pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres Klungkung menambahkan.

Pelaku Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut menurut Kapolres Klungkung, berbekal informasi tersebut selajutnya di lakukan pengembangan terkait dengan TKP di di Jalan Raya sampalan Klod Kec Dawan Kab Klungkung yaitu Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di mana Korban Andre Yudiawan selesai menarik uang di ATM Bank BRI di Uit Sampalan bahwa ada seseorang sudah menunggunya di luar, kemudian pulang selang jaraknya 1 KM dari ATM Bank BRI Unit sampalan, korban di tendang dari atas motor dan di keroyok oleh anak-anak banyaknya kurang lebih 10 orang sambil merampasa tas korban, karena berhasil kabur korban kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.

Dari kejadian tersebut Tim Opsnas Polres Klungkung yang di Pimpin IPDA Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K., berhasil mengamankan para pelaku yang masih di bawah umur yaitu NW, RA, YEM, TA, FH, APP, ZW, WNS, S, GMA, dan KB dari pelaku di amankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Honda GL warna merah, 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy warna Abu, 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio Warna Hitam, 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio warna hitam, 1 ( satu) Unit SPM Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy warna hitam coklat, 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna merah Hitam, 6 (enam) buah STNK, 3 (tiga) buah BPKB, 6 (enam) buah anak kunci serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam (tali putus).

Modus Operandi

“Adapun modus operandi terkait dengan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bahwa Pelaku mengambil sepeda motor dengan modus kunci nyantol dan melakukan pencurian dengan menarik Tas selempang hingga tali terputus,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini menurut Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K menambahkan bahwa para tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP : Dengan unsur-unsur : “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”.

“Pelaku dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Dan Pasal 365 KUHP : Dengan unsur-unsur di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang di dahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K. (tra)

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles