Lombok Tengah, barbareto – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika.
Di mana dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Hal itu di sampaikan dalam konferensi pers yang di pimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP, Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M., di dampingi, Wakapolres Loteng, Kompol Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.
“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku tindak pidana narkotika.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.
“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.
Sambung Kasat, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya.
“Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Kini ketiga pelaku tindak pidana sudah di amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut.
Ketiga pelaku tindak pidana di sangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Follow kami di Google News