21.7 C
Lombok
Sabtu, Desember 14, 2024

Buy now

Tidak Punya Sepeda Motor untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Honda Beat Tetangga

Lombok Barat, barbareto – AS alias G, Pria 33 tahun Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat terpaksa harus tinggal di Rutan lantaran di duga mencuri sepeda motor merk Honda Beat di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lalu.

AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman nekat mencuri Sepeda motor Honda Beat milik tetangganya sendiri. Dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada di tempat.

“Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut. Dimana pada saat itu pemilik sepeda motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudia saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan kunci palsu yang saya bawa,” kata Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa, S.H., M.H.,menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/05/2023).

Baca Juga :  Polsek Padangbai Ciduk Truck Sedang Muat Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap

Tersangka nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari. Karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja.

Menurut Kapolsek Sepeda motor tersebut di bawa kabur tersangka. Dan pada saat di amankan, tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.

Baca Juga :  BEM STIKes Hamzar Lotim Sukses Gelar Pembukaan PKOM 02 2022

“Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja. Maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut,” kata tersangka di sampaikan Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa rugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, tersangka akhirnya berhasil di amankan.

“Penyidik mengancamnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Merta sapaan akrab Kapolsek Gunungsari.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles