BerandaBerita TerbaruUjian Praktik SIM Aturan Baru Diberlakukan Polres Bima Kota

Ujian Praktik SIM Aturan Baru Diberlakukan Polres Bima Kota

Kota Bima, barbareto.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, terhitung Senin (7/8/2023) ini, memberlakukan aturan baru ujian praktik permohonan Surat Izin Mengendarai (SIM) sebagaimana aturan yang di keluarkan Korlantas Mabes Polri.

Aturan baru uji praktek SIM tersebut, jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, AKP Jufrin, Senin siang ini, ada perbedaan cara uji praktek dengan aturan sebelumnya.

Sistem uji praktek SIM terbaru, sebut Kasi Humas, kini dalam bentuk skema sirkuit.

Berita lainnya :
Baca Juga :  KY Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Pada Kasus Korupsi Benih Jagung, Begini Respon PT NTB

Beberapa jenis uji praktek, seperti uji angka 8 dan uji Slalom yang ada pada sistem uji praktek sebenarnya, di tiadakan atau tidak di gunakan lagi.

“Setelah di launching oleh korlantas mabes aturan terbaru uji praktik sim, Polres Bima kota langsung menerapkan standard terbaru. Yang mana ada beberapa hal yg di hilangkan seperti uji angka 8 dan uji slalom. Seluruh rangkaian tes di ganti menjadi berbentuk sirkuit,” sebut Kasi Humas AKP Jufrin.

Baca Juga :  Amankan Festival LASQI, Polres Lombok Utara Terjunkan 39 Personil

Lebih lengkapnya, bagi siapa saja pengendara yang ingin membuat SIM, ajak Kasi Humas. Silahkan datang langsung ke Mako Polres Bima Kota, akan di jelaskan dan di pandu petugas.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments