Kota Bima, barbareto.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, terhitung Senin (7/8/2023) ini, memberlakukan aturan baru ujian praktik permohonan Surat Izin Mengendarai (SIM) sebagaimana aturan yang di keluarkan Korlantas Mabes Polri.
Aturan baru uji praktek SIM tersebut, jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, AKP Jufrin, Senin siang ini, ada perbedaan cara uji praktek dengan aturan sebelumnya.
Sistem uji praktek SIM terbaru, sebut Kasi Humas, kini dalam bentuk skema sirkuit.
Berita lainnya :
Beberapa jenis uji praktek, seperti uji angka 8 dan uji Slalom yang ada pada sistem uji praktek sebenarnya, di tiadakan atau tidak di gunakan lagi.
“Setelah di launching oleh korlantas mabes aturan terbaru uji praktik sim, Polres Bima kota langsung menerapkan standard terbaru. Yang mana ada beberapa hal yg di hilangkan seperti uji angka 8 dan uji slalom. Seluruh rangkaian tes di ganti menjadi berbentuk sirkuit,” sebut Kasi Humas AKP Jufrin.
Lebih lengkapnya, bagi siapa saja pengendara yang ingin membuat SIM, ajak Kasi Humas. Silahkan datang langsung ke Mako Polres Bima Kota, akan di jelaskan dan di pandu petugas.
Follow kami di Google News