Mataram, Barbareto News – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengumumkan hasil kerja yang dilakukan oleh Satgas Penanganan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) yang berbarengan pelaksanaannya dengan Operasi Antik Rinjani 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah kegiatan Konferensi pers hasil Ungkap Kasus yang dilakukan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama kurang lebih 14 hari mulai dari 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (04/10/2023).
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB serta Subdit Resnarkoba Polda NTB tersebut menghadirkan 35 tersangka yang berhasil diamankan.
Serta seluruh Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka beserta seluruh awak media Hukrim Polda NTB
Dalam Penjelasan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi, S.I.K., di hadapan awak media menceritakan bahwa hasil kerja para timnya baik Satgas P3GN maupun tim opsnal Operasi Antik Rinjani 2023 telah berhasil mengungkap 18 kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah NTB.
Dari 18 Kasus terdapat 35 orang tersangka yang berhasil di amankan beserta barang bukti. Ke 35 tersangka tersebut setelah di identifikasi terdiri dari Pengedar, Bandar serta Kurir.
Sedangkan untuk Pengguna aktif bila di tunjang dengan data dan hasil penyelidikan maka akan di lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan catatan bahwa pengguna tersebut harus melalui tahap Rehabilitasi.
Sedang BB yang berhasil di amankan antara lain Sabu seberat 902,591 gram, Ganja sebanyak 3 Batang Pohon, Ekstasi 1 butir, Hasis 35,61 gram, Magic Mushroom 27,76 gram, serta uang tunai 45,6 Juta rupiah uang di duga hasil jual beli Narkotika.