barbareto.com | Seorang pemuda asal Pagesangan, Kota Mataram nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menganiaya korbannya.
Kejadian naas pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita tersebut, terjadi di sebuah rumah di Jalan Meninting Raya No. 40 Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Kekalik Barat, Pagesangan dan menyebabkan korban mengalami kerugian cukup besar, yakni sekitar Rp. 60 juta.
Kapolsek Pagutan, Iptu Putu Sastrawan dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berinisial BM usia 27 tahun melakukan pencurian dengan cara masuk melewati depan rumah korban dan mengambil sebilah arit yang berada di dapur untuk mengancam korbannya.
“Setelah mengambil arit, ia membekap korban dari belakang dan menodongkan arit tersebut. Ia pun mengancam korban akan membunuhnya bila berteriak,” terang Kapolsek Pagutan.
Baca juga : Pelaku Tindak Pidana Curas Dihadiahi Timah Panas
Putu Sastrawan menuturkan kronologis kejadian, setelah korban menyerahkan empat gelang emas seberat 75 gram, pelaku tidak segan-segan menyeret dan dan memukul korban hingga terluka.
“Korban mengalami luka gores di tangan kiri, kedua lutut, pangkal paha dan di kedua jari tangannya,” ungkapnya.
Disambungnya, alasan terduga pelaku melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang, dimana dari hasil penjualan gelang tersebut akan dipakai untuk melunasinya.
Kini pelaku diamankan di Polsek Pagutan. Atas perbuatannya, ia akan di bidik Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.