Jumat, Maret 29, 2024

Bakumham Golkar Bali Hadiri Mediasi Gugatan Kasus LPD Umecetra

Bakumham Golkar Bali Hadiri Mediasi Gugatan Kasus LPD Umecetra

barbareto.com | Amlapura – Sebanyak delapan orang dari Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD I Golkar Bali hadir pada kasus gugatan perdata LPD Umecetra, selat, karangasem. Mereka datang mendampingi Bendesa Adat Umacetra selaku pihak tergugat II dalam melaksanakan tahapan mediasi. Mediasi ini dilakukan di PN Amlapura, Senin (7/6/2021).

Hadir Wakil Ketua Bakum Ham Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.Si. Menurut Wigunawati, kehadirannya atas dasar surat permohonan dari Bendesa Adat Umecetra kepada Golkar Provinsi Bali. Dalam surat tersebut mohon pendampingan terhadap kasus tersebut.

Wigunawati sendiri mengakui kalau posisi Golkar dalam kasus ini pasif. Namun karena dimintain bantuan maka Golkar Bali sepakat untuk menengahi Khasus ini.

Karena diminta bantuan Golkar pun melakukan rapat kordinasi. Yang kemudian disepakati untuk memberikan bantuan hukum.

Yang tidak kalah penting tujuan Golkar adalah untuk menyelamatkan LPD dan Desa Adat selalu lembaga. Tidak boleh lembaga sampai hilang gara-gara personal.

“apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan lembaga,” ujarnya.

Untuk laporan pidana lainya Golkar sendiri tidak ikut campur. Karena pihak desa adat juga sudah melaporkan secara pidana.

Sementara senin kemarin sudah masuk tahap penunjukan hakim mediator. Jadwal mediasi juga sudah ditemukan hari senin mendatang.

Golkar sendiri sudah bertemu dengan hakim mediator sekaligus untuk bersama-sama menentukan jadwal mediasi.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum penggugat, I Nyoman Yudara mengakui kalau pihaknya telah melayangkan gugatan kepada pihak LPD dan Bendesa Adat. Bahkan gugatan perdata tersebut juga mengajukan sita kantor LPD dan aset desa adat lainya.

Gugatan ini dilakukan menurut Yudara karena mediasi dan penyelesaian kasus tersebut antara kliennya dengan pihak LPD belum menemukan titik temu. Dimana deposito kliennya yang sudah jatuh tempo gagal dicairkan. (Put)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments