Mataram-NTB. BARBARETO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap penyelundupan satu kilogram sabu-sabu yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (17/11), mengatakan penyelundupan narkoba ini terungkap setelah tim pemberantasan menangkap seorang pria berinisial AG (33).
“Yang bersangkutan ditangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), pada Jumat (13/11) siang,” kata Sugianyar.
Dari penangkapan yang dilaksanakan bersama otoritas keamanan bandara, jelas Sugianyar, barang bukti sabu-sabu ditemukan terselip di dalam tas koper milik AG.
“Setelah periksa dan timbang kembali, berat bersihnya (sabu-sabu) 995,37 gram, jadi sisanya itu berat plastik kemasan,” ucapnya.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik bengkel di tanah asalnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dikatakan berangkat membawa poketan sabu-sabu menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Kota Pekanbaru.
“Jadi dia ini berangkat dari Lombok jemput barang ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, dengan maskapai penerbangan jalur internasional, pesawatnya sempat singgah di Jakarta dan baru tiba di Lombok,” ujarnya.
Kepada petugas, AG yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu mengaku hanya orang suruhan. Dia akan memberikan paket tersebut kepada seseorang yang juga berasal dari Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Pria tersebut berinisial SA (35), dia turut diamankan setelah petugas menjalankan strategi “control delivery”. SA ditangkap dengan kendaraan roda empat yang dikendarainya untuk menjemput barang dari AG di parkiran BIZAM.
“Jadi rencananya barang ini akan diserahkan ke SA di parkiran bandara,” ucapnya.
Lebih lanjut, SA yang kesehariannya sebagai sopir tersebut mengaku hal yang sama dengan AG, hanya sebagai orang suruhan. Dia dijanjikan satu ons sabu-sabu apabila berhasil mengambil paket barang haram tersebut dari AG.
“Untuk AG sendiri dia mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta kalau barang sudah diterima pemesan. Jadi mereka ini untuk sementara kami duga ada pengendalinya, mereka masuk dalam sebuah jaringan, ini yang kita dalami lebih lanjut,” kata Sugianyar.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti kasusnya telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Karena itu mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nokor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu diatas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.