barbareto.com | Presiden Republik Indonesia Ke-5 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ibu Prof. Dr. (H.C). Megawati Soekarnoputri secara resmi membuka Kick Off & Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada, Rabu (Buda Umanis, Kulantir) 20 April 2022 dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko, dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat.
Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster di acara pembukaan Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA, karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini didaulat menjadi narasumber bersama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Gubernur Sulawesi Tenggara, All Mazi, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Anggota Dewan Pengarah, Ir. Tri Mumpuni pada acara Talkshow dengan tema ‘BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ yang disaksikan langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring.
Dalam paparannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menceritakan setelah dilantik pada tanggal 5 September 2018, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan Visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Salah satu dari sekian program tematik yang disusun Gubernur Wayan Koster adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Riset dan Inovasi Daerah dalam memperkuat perekonomian Bali dengan memberdayakan dan mengintegasikan berbagai sumber daya riset dan inovasi.
Selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri. Sehingga Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan memfasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi serta pemanfaatannya oleh pemerintah, dunia usaha dan industri. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.
Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, namun Nomenkalur Lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.
Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
“Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021,” ujar Gubernur Bali seraya menjelaskan di dalam Susunan Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Baca juga : Tepati Janji Politik, Wayan Koster Lanjutkan Pembangunan Jalan Short Cut Mengwitani-Singaraja
Mengenai Tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, kata Gubernur Bali mempunyai tugas untuk melaksanakan Riset dan Inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali secara sakala dan niskala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan Fungsinya, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali mempunyai fungsi : 1) Penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah; 2) Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Daerah; 3) Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah; 4) Melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah; 5) Fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Daerah dan pemanfaatannya; 6) Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi; 7) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah; 8) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah; 9) Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi Daerah; 10) Membangun dan mengelola sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah; dan 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Lebih rinci, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memaparkan Pencapaian Kinerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, diantaranya yaitu : 1) Bersama – sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi di Bali menyusun Agenda Riset Daerah terutama lima bidang prioritas Pembangunan Provinsi Bali; 2) Mengelola Jurnal Bali Membangun Bali, sebagai media publikasi hasil-hasil riset (terdaftar : e- ISSN 2722-2462; P-ISSN 2722-2454); 3) Menyusun program kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Perguruan Tinggi untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan program merdeka belajar dan kampus merdeka, telah disiapkan buku panduan kegiatan di desa sebagai pembelajaran di luar kampus; 4) Sebagai pelaksana Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman COVID-19, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Bali mendapat dua penghargaan dari tujuh kategori yang dilombakan, yakni : a) Juara 1 untuk kategori Pasar Tradisional, atas prestasi ini Bali mendapat hadiah berupa tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 3 Milyar; b) Juara 2 untuk kategori Transportansi Publik, dengan hadiah berupa tambahan DID sebesar Rp. 2 Milyar; 5) Bekerjasama dengan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/BAPPENAS dalam Identifikasi Sektor Unggulan dalam Mendukung Upaya Transformasi Ekonomi Bali, sebagai dasar dalam penyusunan buku “Peta Jalan Ekonmi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru : Hijau, Tangguh dan Sejahtera” yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2021; 6) Fasilitasi Program Desa Berinovasi yang diprakarsai oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan stimulant kepada masyarakat di desa dalam mengembangkan produk unggulan berbasis riset, inovasi dan teknologi. Telah dilaksankan di dua desa, yaitu : a) Di Desa Gitgit Kabupaten Buleleng oleh Kelompok Pemanfaat Air Bersih Dukuh Kerthi, mengembangkan “Alat Distributor Air Perdesaan Dengan Sistem Hisap”; dan b) Di Desa Taro, Kabupaten Gianyar, oleh BUMDES Sarwada Amerta, mengembangkan “Pengelolaan Material Sampah Menjadi Pupuk Organik dan Kerajinan Tangan”; 7) Menyusun Master Plan Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi Di Bali, sebagai implementasi Peraturan Daerah Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik; 8) Penelitian Pemetaan Potensi Unggulan Pangan Bali Sub Kajian Agroekosistem, Pasca Panen dan Rantai Pemasaran Komoditas Salak bekerjasama dengan Universitas Mahasaraswati; 9) Penelitian Teknologi Pengolahan Jeruk Siam Kintamani Terintegrasi Dalam Menunjang Agrowisata, bekerjasama dengan Universitas Udayana; 10) Identifikasi Bahaya Di Areal Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali Pada Kawasan Gunaksa Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Universitas Udayana; 11) Kajian Resiko Bencana Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Universitas Udayana; 12) Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha Pembentukan BUMD Pengembangan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 13) Melaksanakan Sensus Semesta Berencana Sumber Daya Bali Berbasis Desa Adat; 14) Analisis Kebutuhan Daerah dan Study Kelayakan Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Pariwisata Digital; 15) Menyusun Master Plan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali bekerjasama dengan Politeknik Negeri Bali; 16) Analisis Kebutuhan Daerah Dan Analisis Kelayakan Usaha Pembentukan BUMD, Penyediaan Air Bersih. Bekerjasama dengan Politeknik Negeri Bali; dan 17) Kajian Percepatan Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kab/Kota Se-Bali. Bekerjasama dengan Universitas Udayana.
Pencapaian Kinerja Dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali tercatat telah melaksanakan : 1) Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020; dan 2) Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada tanggal 5 Pebuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Ksirarnawa Art Center Denpasar.
Sehingga di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster perkembangan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 telah mencapai 197 berdasarkan data ter-update 6 April 2022, yang secara rinci terbit dari tahun : 1) Tahun 2019 sebanyak 51 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 51; 2) Tahun 2020 sebanyak 25 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Paten 2; 3) Tahun 2021 sebanyak 72 yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 18; dan 4) Tahun 2022 sebanyak 49 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 2 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 21 serta Merk 26. “Saat ini juga sudah diusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (*/b)