barbareto.com | Buleleng – Semenjak keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pemamfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Disambut baik oleh para petani garam yang ada di Bali, salah satunya Ketua Kelompok Uyah Buleleng, Desa Pemuteran, I Wayan Kanten mengatakan, gagasan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sangat memberikan peluangan kepada Kami untuk mengisi pasar-pasar lokal yang ada di daerah Ubud, Kuta, Sanur maupun wilayah lainnya.
“Untuk itu, Saya menyampaikan terimakasih atas inisiatif Bapak Gubernur beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada Kami, yang dimana dulunya Kami belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini, garam Kami cuman dinikmati oleh orang-orang lokal saja tapi tidak dinikmati oleh pelaku restaurant, pelaku hotel-hotel yang ada di wilayah Bali. Sekali lagi terimakasih Bapak Gubernur Bali, dimana garam Kita mulai diakui lagi,” jelasnya.
Kelompok Tani Sarining Pertiwi di Desa Tejakula, Made Widnyana mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang sudah sangat antusias mengangkat garam Tejakula, agar nantinya lebih bisa dipasarkan keberbagai pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern, karena selama ini garam saya memang sudah banyak orang mengetahui, tetapi masih sedikit ada kendala yang tentu nanti saya harapkan garam saya lebih dikenal lagi.
Terutama untuk ke pasar lokal, karena selama ini market Saya kebanyakan ekspor ke luar negeri, tetapi Saya maunya produk garam Saya bisa dijual di areal Bali.
“Harapan Saya selanjutnya kepada Bapak Gubernur, untuk bisa menjembatani masalah perijinan terutama BPOM, yang selama ini aturannya untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM. Jadi Saya sangat berharap produk Saya diberikan kemudahan nomor BPOM, biar nanti bisa beredar di seluruh retail, dan supermarket-supermarket lokal,” jelasnya.
Baca juga : Lindungi Produksi Garam Lokal, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021
Akademisi Bidang Kelautan dan Perikanan, Ketut Sudiarta mengatakan Bali dianugerahi oleh alam dan juga warisan leluhur terkait dengan pengaraman tradisional lokal Bali. Garam tradisional lokal Bali ini adalah salah satu garam terunik di dunia yang bersumber dari ekosistem alam Bali dan juga budaya tradisional yang telah diwariskan sejak berabad-abad yang lalu.
Pada kesempatan ini, Bapak Gubernur Bali ingin mengangkat kembali untuk menggalakan pemanfaatan garam tradisional lokal Bali. Inilah merupakan hal yang sangat monumental, mungkin tidak banyak pimpinan daerah tidak banyak berpihak kepada masyarakat pesisir yang sering dimarginalkan di dalam melangsungkan sumber penghidupannya.
Bali berbangga memiliki kearifan lokal salah satunya dibidang pengaraman tradisional ini, karena garam tradisional Bali sudah diakui kualitasnya sebagai garam yang sehat, cita rasanya juga enak.
Hasil penelitian, termasuk uji laboratorium garam tradisional Bali bebas dari kontaminan bahan-bahan logam berbahaya, juga mengandung mineral-mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan tubuh.
“Dengan adanya dukungan dari Bapak Gubernur dalam memasyarakatkan pemanfaatan produk garam tradisonal Bali ini diharapkan masyarakat pesisir yang telah diwarisi oleh pengetahuan tradisional maupun teknologi tradisional pengolahan lahan ini bisa bangkit kembali,” ungkapnya.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna sangat menyambut baik apa yang menjadi kebijakan Bapak Gubernur dalam hal pencanangan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, dimana Buleleng yang memiliki pesisir sangat panjang, tentu menjadi centra produksi garam lokal di Bali, salah satunya di Desa Tejakula ini.
Tentu sangat merasa ada keberpihakan dari kebijakan ini, dan ini juga menjadi pemacu semangat, optimisme dari pada petani garam tradisional, sehingga dengan kebijakan Bapak Gubernur ini, produk-produk dari garam lokal, garam tradisional bisa lebih dipercayai, bisa lebih memasarkan produk-produk Kami, dan bisa dimanfaatkan dengan seluas-seluasnya oleh masyarakat.
“Karena selama ini Kami dibatasi oleh regulasi, sehingga produksi garam lokal ini ada kendala dari sisi pemasaran atau pemanfaatan ditengah masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Petani Garam Desa Les, I Nyoman Madiasa menyampaikan suksma pisan ring Bapak Gubernur, Wayan Koster niki ampun ngemedalan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Tiang merasa lega pisan ring Bapak Koster niki tiang merasa dilindungi oleh Bapak Wayan Koster sebagai petani. (**)