20.9 C
Lombok
Minggu, Desember 15, 2024

Buy now

lmigrasi TPI Denpasar Deportasi WNA USA

Denpasar-Bali. BARBARETO – Kemenkumham Kanwil Bali melalui Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat, Selasa kemarin 16/02/21.

WNA asal USA, Marcus Dorian Price (MDP) Laki-laki, 36 Tahun asal Texas, U.S.A, memiliki Paspor Nomor : 556009489 dengan masa berlaku 11 Januari 2017 s/d 10 Januari 2027.

MDP sebelumnya telah mejalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang di vonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan. 

Menurut Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, proses pendeportasian kegiatan diawali dengan penjemputan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 WITA. 

Baca Juga :  Wakapolda Bali Kunjungan Kerja ke Polres Karangasem

“Selanjutnya MDP telah di deportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan” Jelas Jamaaruli .

Menurut Jamaruli Manihuruk MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkait dengan hal tersebut Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut di duga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta Motivasi Perbekel se-Kecamatan Banjarangkan

“Kepada yang bersangkutan di kenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya di masukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” lanjutnya.

Pelaksanaan Pendeportasian di lakukan pada tanggal 16 Februari 2021 dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB dan di lanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB.

Kegiatan Pendeportasian di laksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dari pukul 18.30 WIB .

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles