Jumat, April 26, 2024

Polres Dompu Ciduk Wanita Pemilik Sabu

Polres Dompu Ciduk Wanita Pemilik Sabu

Dompu-NTB. BARBARETO – Seorang wanita berinisial LN (33 tahun) yang beralamat di kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, di tangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 19:00 Wita. LN di duga melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu.

LN di tangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, S.Sos., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap LN yang hendak bertransaksi. Karna adanya gelagat dan gerak gerik yang mencurigakan dari LN, akhirnya Tim langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya Tim dengan disaksikan langsung oleh masyarakat, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

Selain itu, Tim juga menyita barang bukti lain berupa (satu) gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah di potong, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak korek api kayu, 1 (satu) buah kotak hijau kecil yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya di duga berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,72 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,22 gram.

Dari tangan pelaku, Tim juga mengamankan 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap sabu (bong), 2 (dua) korek api gas, HP Xiaomi warna putih, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modif bentuk “L” serta 6 (enam) buah pipet.

Pelaku LN berikut barang buktinya di tahan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments