Sumbawa-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan menyita barang bukti sebanyak 26,36 gram.
Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut, dikatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari BNNP NTB.
“Bahwa ada sebuah paket yang diduga berisi narkotika yang di kirim dari Pulau Lombok menuju Pulau Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang, yang berada di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa,” ungkap AKP Sumardi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengawasi dan memantau pergerakan terduga pelaku. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita, Tim di pimpin Kasat Narkoba IPTU Masdidin, S.H., melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.
Pelaku E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketereng. Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisikan shabu seberat 26,36 gram.
Selain barang bukti narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk Pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk Senpi laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata. Atas pristiwa tersebut pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (IBN)