Jumat, Maret 29, 2024

Reses DPRD Gerindra di Paok Motong Melanggar Aturan dan Kode Etik

barbareto.com | Opini – Pimpinan dan Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ke daerah pemilihannya untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke Pemerintah Daerah.

Reses kali ini dijadwalkan mulai 26 juni sampai 3 juli 2021 dan sejumlah aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat siap diserap seluruh anggota dewan di Dapilnya masing-masing untuk disampaikan kepada Pemda Provinsi NTB.

Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap tiga bulan sekali untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.

Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

Reses yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra di Lombok Timur menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Reses yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut yaitu dari tanggal 28-30 Juni 2021 yang lalu tidak murni untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun dibarengi dengan kampanye pemilihan Kepala Desa.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra berinisial MR tersebut melakukan reses di Dusun Paok Motong Selatan, Dusun Tunjang Utara, Bilasundung Utara dan Bilasundung Selatan. Yang menarik dari kegiatan reses tersebut adalah lebih banyak membicarakan kegiatan Pilkades yang berlangsung di Desa Paok Motong dari pada menyerap aspirasi masyarakat.

Analis kebijakan dari Lombok Research Center (LRC), Maharani mengatakan bahwa kegiatan Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD NTB tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran. Seharusnya Reses itu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat bukan malah digunakan untuk kampanye pilkades. 

Yang lebih parah lagi yaitu reses berbau kampanye tersebut ada yang dilakukan di tempat ibadah. Jika murni reses itu diperbolehkan. Namun jika berbau kampanye, tempat Ibadah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kampanye. 

“Anggota DPRD ini harus kita laporkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ungkap Maharani.

Dikarenakan sudah sangat melenceng dari agenda dan fungsi reses itu sendiri. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota DPRD.

“Kegiatan Reses itu dibiayai oleh APBD, sehingga didalam pelaksanannya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Maharani.

“Boleh-boleh saja anggota DPRD melakukan manuver politik, asal jangan pada saat kegiatan Reses dan tidak menggunakan anggaran dari daerah,” ungkap Maharani.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments