Lombok Tengah, Barbareto.com – Adanya iuran yang dibebankan bagi ASN dan PPPK lingkup Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah (Loteng) untuk kegiatan kurban Idul Adha mendapatkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Tak terkecuali Ombudsman Perwakilan NTB. Ombudsman menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan uang harus ada dasar hukumnya, baik Perda maupun peraturan kepala daerah.
Pungutan uang harus ada dasar hukumnya seperti Perda atau Peraturan kepala daerah.
“Jika sumbangan (iuran) sifatnya tidak memaksa, maka tidak boleh dijadikan syarat tertentu dan tidak boleh mematok besaran (nominal) sumbangan,” jelas Ketua Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono (31/05).
Dwi menerangkan, meski tujuan iuran tersebut untuk ibadah, akan tetapi pimpinan atau atasan tidak boleh memerintahkan kepada pegawai untuk membayar iuran dikarenakn sifatnya sukarela.
Dikarenakan ada ASN atau PPPK yang keberatan, Ia menerangkan, dalam kegiatan ibadah kurban Idul Adha 1447 sebaiknya dikelola masyarakat secara langsung karena sifatnya sukarela. Kurban juga dapat disalurkan melalu ta’mir masjid, yayasan, pondok pesantren, kelompok pengajian. “Pemda kan bukan selaku penyelenggaraan ibadah kurban Idul Adha 1457 H,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada ASN atau PPPK, jika terdapat paksaan dengan menggunakan jabatan atau mengancam akan memberlakukan sanksi dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Suardi mengatakan iuran kurban merupakan kegiatan rutin setiap Idul Adha sebagai bentuk kesadaran masing-masing untuk bersedekah.
Ia menjelaskan iuran tersebut bersifat tidak memaksa dan ditujukan bagi siapa yang mau berqurban. “Tidak ada paksaan bagi siapa yang mau berkurban, misalnya (iuran) 100 ribu, masa keberatan,” jelasnya via telpon (28/05).
Ia menerangkan, Iuran ASN tersebut, disisihkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang didapatkan selama 12 bulan dan kemudian disisihkan 1 bulan untuk berqurban.
“Iuran dari TPP 12 bulan dan 1 bulan untuk berqurban. TPP mereka besar bisa mencapai 8 juta rupiah, yang 500 ribu masa keberatan. Tidak hanya puskesmas, Saya kepala dinas iuranya 1,5 juta, sekdis 1 juta namun tetap tidak ada paksaan. Dikes targetkan 2 ekor sapi. sudah ketentuan dari pemda tapi tidak paksa ole pemda,” tandasnya.
Hasil iuran kurban teraebut dijelaskannya kemudian akan disumbangkan ke yayasan atau majid yang ditentukan oleh pihak puksesmas masing-masing. ” Iuran yang dikeluarkan itu dikumpulkan terlebih dahulu dan akan kembali ke mereka. Dia beli sendiri dan diserahkan kemana di atur sendiri. dia beli sendiri dari mereka ke mereka,” ujarnya.