19.5 C
Lombok
Sabtu, Juni 21, 2025

Buy now

Terlapor Kasus Dugaan Pernikahan Anak Dibawah Umur Penuhi Panggilan Polres Loteng

Lombok Tengah, Barbareto.com – Pihak terlapor dalam kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur yang viral di media sosial menghadiri panggilan unit PPA Polres Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Puluhan anggota ormas Laskar NTB bersama kuasa hukum mendampingi terlapor untuk memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Loteng. 

“Kedatangan kami memenuhi panggilan Polres atas laporan LPA, Tentunya saya sebagai penguasa hukum terlapor akan mendampingi sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Penasihat hukum terlapor, Muhanan. 

Muhanan mengatakan setiap warga negara taat hukum dan menghargai apa yang menjadi ketentuan hukum untuk itu kedua pengantin dan orang tua hadir di unit PPA untuk memberikan keterangan. 

Ia menjelaskan, bersasarkan surat pemanggilan yang diterimanya, yang dipanggil oleh tim penyidik adalah M selaku orang tua mempelai perempuan, mempelai perempuan SMY dan RS. 

Sementara itu, Ketua Laskar NTB, H. Agus Setiawan menegaskan akan mendampingi kasus tersebut hingga tuntas. “Kami bersama tim lawyer akan mendampingi sampai dengan tuntas,” tegasnya. 

Ia menduga pelaporan yang dilayangkan oleh LPA merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nilai islam dan warisan budaya suku sasak yakni kawin lari. 

“Kami patut duga ini LPA punya kepentingan tersembunyi, kita bisa disaksikan mereka sedang berbahagia kemudian diganggu dengan dalih perlindungan anak. Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang mereka lindungi, ini justru mereka menggangu,” jelasnya. 

Ia menyebut, pihak pelapor membuat kegaduhan dan mengancam keamanan padahal tidak ada kegaduha dan maslah dilapangan. “Mereka membangun narasi dengan dalih perlindungan anak,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak melaporkan kasus dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah. 

“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Sabtu (24/5/2025).

Joko menerangkan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles