barbareto.com | Polres Lombok Barat berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa naas itu menimpa korban inisial M, usia 55 tahun. Korban diduga menerima kekerasan hingga membuatnya kehilangan nyawa.
Kejadian memilukan tersebut diduga dilakukan oleh mantan suami korban berinisial R, usia 71 tahun, asal Desa Bengkel, Labuapi dan terjadi pada Senin 21 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Y.P, membenarkan adanya laporan terkait kasus kekerasan yang dialami M hingga meninggal tersebut.
“Terduga pelaku, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial M, yang merupakan mantan istrinya,” terang Made Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga : Polda NTB Berikan Atensi Serius Informasi Penipuan Penjualan Tiket MotoGP Online
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa korban telah dinyatakan meninggal dunia di Pukesmas Kediri akibat mengalami luka pada bagian lehernya.
“Saat tim mengecek ke Puskesmas, korban telah meninggal dunia. Terduga pelaku, merupakan mantan suami korban yang telah bercerai sekitar enam bulan,” lanjut Kasat Reskrim.
Saat mengamankan terduga pelaku, lanjut Made, pelaku juga dalam kondisi sudah tidak berdaya lantaran mengalami luka tusuk di bagian leher, diduga akan melakukan upaya bunuh diri.
“Di TKP anggota juga menemukan sebilah pisau di samping terduga pelaku R. Dugaan sementara pelaku melukai dirinya dan berupaya untuk melakukan bunuh diri,” imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut Polisi dibantu warga mengamankan terduga pelaku R ke Puskesmas Labuapi untuk dilakukan perawatan.
Sementara untuk motif pembunuhan, Made mengaku masih belum bisa melakukan pemeriksaan dikarenakan kondisi terduga pelaku R yang masih dalam perawatan medis.