barbareto.com | Kasus penularan Covid-19 dalam 2 Minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, untuk mengantisipasi penularannya Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, kali ini Senin (7/2) penertiban dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir pancasila.
“Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar,” kata Sudarsana.
Baca juga :Lagi 22 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir pancasila. Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.