BARBARETO.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Bima yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.
Penangkapan tersebut bertempat di kantor JNT, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi (Inek, red) yang diambil dari JNT.
“Atas laporan tersebut, kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di ketahui ciri-cirinya,” ungkapan Abdul Malik.
Baca juga: Perangi Narkoba, BNN RI Sita 212,39 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Lanjut IPTU Abdul Malik, setelah mendapatkan informasi A1, kemudian Tim Sat Resnarkoba menuju kantor JNT yang beralamat di Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kemudian Tim Sat Resnarkoba memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga narkotika jenis pil ekstasi (Inek),” jelas Abdul Malik.
Sambung Kasat Resnarkoba, barang buktinya yang disita, 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan obat-obatan atau narkotika jenis pil ekstasi, satu unit HP merk Nokia, dan satu unit HP android warna Hitam,
Adapun tersangka berinisial JN, Pria, umur 44 tahun, Islam, suku Mbojo, pekerjaan swasta, alamat dusun Wera Oi u’a, Desa Rai oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Selanjutnya Tim membawa Terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikanl ebih lanjut,” pungkasnya Abdul Malik. (**)