21.8 C
Lombok
Senin, Desember 16, 2024

Buy now

Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi KUR Pertanian Lombok Timur

BARBARETO.com, Mataram – Jumat, (07/10/ 22), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian di Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s.d tahun 2021.

Pihak penyidikpun telah melakukan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR pertanian di Kabupaten Lombok dengan inisial AM (54 th) adalah oknum pegawai BUMN. Satu lagi dengan LIRA (52 th) adalah pihak swasta.

Informasi dari Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera melalui pesan WhatsApp yang di kirim ke redaksi Barbareto.com, Efrien menerangan, “Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kemudian penyidik pidana khusus langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AM dan LIRA ditingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari dengan jenis penahanan RUTAN di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Mataram terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2022 s.d 26 Oktober 2022”.

Baca Juga :  Terdakwa Penyimpangan Dana KUR di Tuntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU

Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka AM dan LIRA adalah Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Bocah Tenggelam di Jonggat, Polisi Olah TKP

Di jelaskan juga oleh Efrien, “Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka AM dan LIRA terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Terhadap AM dilakukan pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara sedangkan tersangka LIRA dilakukan pemeriksaan kessehatan di RSUD Mataram. Setelah keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mataram pada pukul 18.10 wita,” jelasnya. (*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles