20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Kurir Ekstasi Asal Gunungsari

BARBARETO.com – Mataram. Sebanyak 26 butir Narkotika jenis Ekstasi seberat 7,3 gram berhasil diamankan dari tangan terduga saat penggeledahan badan dan sekitar lokasi oleh tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu 19/11/2022.

Terduga Pelaku bernama MA, pria 19 tahun, alamat Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Rembige, tepatnya salah satu Ruko di Jl. Dakota, Kota Mataram.

“Atas informasi tersebut tim kami melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada saat berada di depan Ruko tersebut (19/11) sekitar pukul 23:00 Wita,” ucap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (21/11/2022).

Baca Juga :  Penanganan Konflik Sosial di Lombok Barat, Dimulai dari Hulu ke Hilir Cegah Terjadinya Sumbatan Informasi

Berdasarkan pengakuan terduga saat ditanya pada kesempatan itu, terduga menerima pesanan dari seseorang yang ingin membeli ekstasi, kemudian terduga mencari rekannya untuk mengambil barang yang dimaksud.

Dan menurutnya dia dapat menjual per biji ekstasi 500 ratus ribu rupiah.

Kemudian dalam pengakuannya baru kali ini melakukan tindak pidana ini, namun terduga mengakui bahwa ia yang berprofesi nelayan pernah beberapa kali mengkonsumsi sabu.

“Jadi terduga ini mendapat pesanan dari seseorang kemudian terduga mengambil barang tersebut direkannya. Pengakuannya dia menjual barang tersebut 500 ribu per butir ekstasi,” ucap Mustofa.

Baca Juga :  Sat Polairud Polda NTB Tangkap 11 Terduga Pelaku Bom Ikan di Bima

Ia juga mengakui setiap pergi melaut biasanya mengkonsumsi sabu dulu.

Saat ini tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memesan dan kepada siapa terduga ini mengambil barang.

“Kami mohon dukungan rekan-rekan media dan masyarakat agar upaya pencegahan peredaran narkotika di kota Mataram ini dapat berhasil sesuai harapan kita semua,” jelasnya.

Mustofa menambahkan untuk terduga ini akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Adb/b)

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles