BerandaHukum dan KriminalSempat Heboh di Medsos, Pelaku Penusukan di Sembalun Terancam 5 Tahun Penjara

Sempat Heboh di Medsos, Pelaku Penusukan di Sembalun Terancam 5 Tahun Penjara

Lombok Timur, barbareto.com – Kasus penusukan yang terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 di Taman Wisata Pusuk Sembalun saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, tim penyidik telah bekerja maksimal di lapangan dalam melakukan penyidikan sesuai dengan SOP.

Hasilnya, pelaku penusukan Candra Susanto (32) yang merupakan Kawil Pesugulan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur.

“Sehingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan panahanan di Rutan Polres Lotim,” ungkap Made Darma, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :  Duh, Perusahaan Tambak Udang di Lotim Berulah Lagi

Motif penusukan, kata Made, adalah karena pelaku menaruh dendam kepada korban Rizal (28) warga Dusun Bebante, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

Korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sodjono Selong, dengan kondisi yang sudah membaik serta sudah bisa diajak berkomunikasi.

Terkait adanya berita bohong yang beredar luas di media sosial, Darma mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak cepat terpancing atas berita yang tidak jelas kebenarannya.

“Yang jelas, sharing sebelum share. Artinya, cek kebenaran berita itu sebelum memposting agar apa yang di posting sudah teruji kebenarannya,” tekannya.

Baca Juga :  Penjual Martabak di Mataram Nekat Dagang Sabu

Dikatakannya, bahwa pelaku penyebar berita hoax di media sosial itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sudah meminta maaf atas perbuatannya, serta pelaku wajib lapor di Polsek Sembalun.

Pada kesempatan tersebut Darma menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif sehingga para wisatawan yang akan berkunjung ke Sembalun dapat menikmati liburan tahun baru dengan khidmat, aman, dan nyaman.

“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments