BerandaNTBLombok TimurKanwil Kemenkumham NTB Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan P2HAM Dan Survey IPK-IKM LAPAS...

Kanwil Kemenkumham NTB Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan P2HAM Dan Survey IPK-IKM LAPAS SELONG

Lombok Timur, barbareto.com– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong menerima kunjungan dari Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini diterima dan disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin beserta pejabat struktural di Ruang Kerja Kalapas. Tujuan dari kunjungan ini ialah untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan P2HAM dan survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang ada di Lapas Selong. Selasa (30/01/2024)

Kunjungan dari Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB ini memiliki tujuan utama yaitu monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan P2HAM dan survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta untuk penguatan tentang pelayanan Publik berbasis HAM, Tim dari Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat dalam pelaksanaan kunjungan ke Lapas Selong dipimpin oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Pungka M Sinaga, S. Kom., M.H. bersama dengan seluruh Jajaran.

Baca Juga :  Pemuda Kampung Berprestasi, Wiranata Akan Jajaki Negeri Sakura

Kegiatan penguatan tentang pelayanan Publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin dan diikuti oleh Tim Yankumham, pejabat struktural serta staf, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Pungka M Sinaga, S. Kom., M.H. dalam kesempatannya beliau menjelaskan mengenai perubahan permenkumham Nomor 2 tahun 2022 serta Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Bapak Pungka M Sinaga, S. Kom., M.H. menjelaskan mengenai tahapan-tahapan dalam pembentukan P2HAM yaitu mulai dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian,dan Pengawasan/Pembinaan juga mengenai sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Harapannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kegiatan tersebut dibuka juga sesi tanya jawab bersama petugas Lapas Kelas IIB Selong.

Baca Juga :  Desa Dangin Puri Kangin Laksanakan Vaksinasi Dosis Kedua Dengan Jemput Bola di Empat Banjar

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB bersama tim yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.

“ Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kabid HAM yang telah memberikan penguatan dan pengarahan terkait dengan Pelayanan kepada publik sesuai dengan prinsip-prinsip sesuai Permenkumham No. 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tentu penguatan ini akan kami jadikan sebagai acuan sekaligus tambahan kompetensi bagi UPT kami sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik” tutup Ahmad Sihabudin. (*)

Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments