19.4 C
Lombok

Pedoman Media Siber

Barbareto.com – Berita Informatif dan Menginspirasi

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, kontributor, dan pihak terkait dalam kegiatan jurnalistik Barbareto.com. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita yang dipublikasikan di Barbareto.com wajib melalui proses verifikasi, bersumber jelas, dan mengedepankan keberimbangan.
  • Jika karena alasan tertentu berita tidak dapat diverifikasi, akan disertai penjelasan kepada pembaca.

 3. Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak

  • Barbareto.com membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi atau sanggahan atas berita yang kami muat.
  • Hak Jawab dan Hak Koreksi akan ditayangkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.
  • Permintaan Hak Jawab atau Koreksi dapat dikirimkan melalui email redaksi: barbareto.com@gmail.com.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Konten berupa komentar, opini pembaca, atau kiriman artikel wajib sesuai dengan prinsip hukum, etika, serta tidak mengandung SARA, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, maupun pelanggaran hak cipta.
  • ⁠Redaksi berhak mengedit, menolak, atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan pedoman ini.

5. Pencabutan dan Perubahan Berita

  • Berita yang sudah terbit tidak dapat dihapus, kecuali terkait masalah hukum, etika, atau demi kepentingan publik.
  • Jika terdapat kekeliruan, redaksi akan melakukan perbaikan dengan menambahkan catatan koreksi pada berita terkait.

6. Rujukan Hukum

Barbareto.com tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.