27.1 C
Lombok
Jumat, Januari 24, 2025

Buy now

Pekerjaan Selesai, Kontraktor Belum terima Pembayaran DAK di Disdik

Lombok Tengah, Barbareto.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB menyoroti sejunlah pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dibayarkan Pemda Lombok Tengah meski pekerjaan tersebut telah selesai. 

Ketua LSM Kode HAM NTB, Ali Wardana mengatakan, beberapa kontraktor mengeluh karena belum menerima pembayaran tahap ke-2 meski pekerjaannya telah rampung. 

“Beberapa kontraktor mengeluhkan tidak dibayar meski pekerjaan mereka telah rampung oleh pengguna anggaran seperti Dinas Pendidikan,” ungkap Ali Wardana. 

Padahal, lanjut Ali Wardana,  para kontraktor tersebut telah menerima uang muka sebagai syarat untuk pencairan DAK tahap kedua. 

“Kenapa uang muka dibayarkan, itu sebagai syarat pencairan tahap kedua transfer DAK ke Pemda. artinya, transfer DAK tahap kedua sudah ditransfer pusat,” imbuhnya. 

Ali wardana mengaku bingung karena pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, kontraktor sudah PHO namun belum dibayar. Parahnya lagi, katanya Pemda akan membayarkan akan dibayar pada anggarahan perubahan.

Ia berasumsi, ada dua kemungkinan yakni akan dimasukkan ke sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ata anggaran tersebut dialihakan ke pembiayaan lain. 

“Jika dialihkan atau dipinjam ke tempat lain, maka itu merupakan tindak pindana bagi pengguna anggaran,” ungkapnya. Jika itu PAD tidak masalah, tapi ini DAK yang sebenarnya tidak boleh dihutang,” ujarnya. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan hearing ke DPRD dan meminta DPRD memanggil BPKAD dan dinas terkait. “pihak pihak terkait harus memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah irit bicara terkait permasalahan tersebut. “Sedang kita rekap untuk kita minta pembayaran ke Bup,” ujarnya lewat pesan whatsapp. 

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Taufiqkurrahman menjelaskan, secara administrasi, BPKAD menerima tagihan pekerjaan apapun sampai dengan akhir tahun anggaran 2024. 

“Kami dan Bank NTB membuka pelayanan sampai tenggat waktu tanggal 31 Desember 2024, jam 23.59 Wita. karena secara sistem, maka begitu memasuki jam 00.01, maka sistem otomatis berpindah menjadi TA. 2025. Sampai tanggal 31 desember 2024, jam 23.59, SP2D nya belum diterbitkan oleh BKAD,” ungkapnya. 

Ia menerangkan, BPKAD hanya bisa memproses dokumen SPM dari OPD sampai dengan tenggat waktu tersebut. Jika melalui tenggat tersebut, maka anggarannya tidak bisa dicairkan dan akan menjadi Silpa pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025. 

“Dan insya Allah tetap akan menjadi Silpa sampai dengan tahapan perubahan APBD. Tahapan perubahan APBD dilaksanakan setelah pertanggungjawaban Bupati diterima oleh DPRD,” ungkapnya. 

Taufiqqurahman menjamin, anggaran DAK 2024 dan anggaran lain yg menjadi hak kontraktor atau penyedia tidak akan dialihkan penggunaan nya ke mata anggaran lain.

“Pencairan Silpa nantinya tetap sesuai dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan,” tutupnya.

Peri Padly
Peri Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles